Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Pembiaran Pembangunan Wisata di Lahan PTPN Rancabali
Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Pembiaran Pembangunan Wisata di Lahan PTPN Rancabali
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15.10 WIB
Kabupaten Bandung, Jabar – Bongkarr.com
Polemik pembangunan di atas lahan milik PTPN di kawasan Kecamatan Rancabali kembali mencuat. Aktivitas pembangunan yang diduga tanpa kelengkapan izin masih terus berlangsung meski sebelumnya sudah diberitakan Bongkarr.com edisi 30 September 2025 berjudul “Diduga di Atas Lahan PTPN, Pembangunan Wisata di Rancabali Dipertanyakan Legalitasnya.”
Dari pantauan Tim Wartawan Bongkarr.com pada Kamis, 9 Oktober 2025, terlihat sejumlah orang masih melakukan aktivitas pembangunan di kawasan perkebunan teh PTPN Rancabali. Di lokasi juga tampak material berupa baja ringan tergeletak di area sekitar lokasi pembangunan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa aktivitas pembangunan tetap berjalan, seolah tanpa hambatan, meski belum jelas aspek perizinan dan status lahan yang digunakan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kabid Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung hanya menjawab singkat, “Hatur nuhun Pak. Kami cek dulu ya pak. Hatur nuhun infonya.” Kamis,(9/10/2025).
Sementara itu, pihak PTPN Rancabali melalui ADM mengatakan, “Nanti saya koordinasikan lagi dengan Kadesnya,” ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat. Kamis , (9/10/2025).
Adapun pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung hingga kini belum memberikan tanggapan meskipun telah dikirimkan informasi dan Foto melalui Was Up.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin di atas lahan milik negara. Bila benar terjadi, maka potensi kerugian negara bisa muncul, mengingat lahan tersebut merupakan aset BUMN yang semestinya dilindungi dan dikelola sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung, kawasan Rancabali memang masuk ke dalam zona wisata dan perkebunan. Namun demikian, setiap kegiatan pembangunan wajib mengantongi izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, serta kesesuaian tata ruang (KKPR).
Jika pihak administratur PTPN atau pejabat ASN terkait dengan sengaja membiarkan pelanggaran itu terjadi, maka dapat berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Selain itu, pejabat yang mengetahui adanya pelanggaran dan tidak menindaklanjuti dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, karena membiarkan kerugian negara akibat penyalahgunaan aset BUMN.
Melihat kondisi ini, publik mendorong Kejaksaan Negeri Bale Bandung untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembiaran dan pelanggaran tata ruang yang terjadi di wilayah tersebut.
Kejelasan hukum sangat penting agar tidak muncul kesan tebang pilih dan agar setiap pihak, baik pemerintah daerah maupun BUMN, taat pada aturan hukum yang berlaku.

