🟥 Kejaksaan Diminta Turun Tangan, PTPN Rancabali Diduga Lengah Biarkan Pembangunan Wisata di Kawasan Kebun Teh Terus Berlangsung

 Kejaksaan Diminta Turun Tangan, PTPN Rancabali Diduga Lengah Biarkan Pembangunan Wisata di Kawasan Kebun Teh Terus Berlangsung


Investigasi lanjutan Bongkarr.com menemukan pembangunan wisata di lahan perkebunan teh masih terus berjalan meski tanpa izin lengkap.

    Foto: Pekerjaan Sumur Bor tanpa papan                 perizinan 

Penulis : Redaksi/Bahtiar | Selasa, 7 Oktober 2025 | 15.38 WIB 

Kabupaten Bandung, Jabar - BONGKARR.COM 

Fenomena maraknya pembangunan wisata di kawasan Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, kembali menuai sorotan publik. Tim wartawan Bongkarr.com menemukan adanya sejumlah bangunan wisata berupa homestay, villa,  yang diduga berdiri tanpa kelengkapan perizinan di kawasan perkebunan teh PTPN I Regional 2 Rancabali.

Pantauan lapangan memperlihatkan adanya bangunan baru di beberapa titik kawasan kebun teh, mulai dari Rengganis hingga sepanjang jalur jalan nasional Purut - Balegede, Kecamatan Rancabali. 

Sebelumnya, Bongkarr.com telah menurunkan berita edisi 30 September 2025 berjudul “Diduga Lemah Pengawasan, PTPN Rancabali Biarkan Wisata Tanpa Izin Menjamur.”

Dalam berita tersebut, sejumlah instansi terkait termasuk pihak PTPN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kabid Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung telah memberikan tanggapan. Pihak DLH maupun DPUTR mengaku baru mengetahui adanya kegiatan pembangunan tersebut dan berjanji akan menurunkan tim untuk meninjau lapangan.

Namun hasil investigasi lanjutan tim Bongkarr.com di awal Oktober 2025 justru mendapati pembangunan masih terus berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pihak ADM PTPN Rancabali tidak mengetahui, atau justru melakukan pembiaran?

     Foto : Beberapa orang bekerja gali parit                 tanahnya diambil di bawa ke lokasi 

Sebagai perusahaan milik negara (BUMN), manajemen dan seluruh pegawai PTPN terikat dengan aturan tegas. Pembiaran terhadap kegiatan ilegal di atas aset negara berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


⚖️ Dasar Hukum dan Ketentuan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung 2024–2044, Kecamatan Rancabali termasuk dalam Kawasan Pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal 35, yang menyebutkan kawasan wisata seperti Air Panas Cimanggu berada di wilayah tersebut.

Namun, Perda tersebut tidak pernah menyebut secara spesifik bahwa lahan milik PTPN dapat digunakan untuk kegiatan wisata tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun otoritas BUMN.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang wajib memiliki izin PBG dan Persetujuan Lingkungan.

Mendirikan dan mengoperasikan wisata tanpa izin merupakan pelanggaran administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

Apabila terbukti ada unsur pembiaran oleh pegawai BUMN, maka dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, karena lalai atau membiarkan kerugian terhadap keuangan negara.


   Foto : Terlihat aktivitas beberapa orang 

🚨 Desakan Penegakan Hukum

Melihat lemahnya pengawasan, masyarakat, aktivis lingkungan, dan tokoh Rancabali mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bale Bandung, segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiaran kegiatan ini.

Langkah tegas juga diharapkan dari Dinas Tata Ruang, DPUTR, DLH, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kabupaten Bandung untuk menghentikan seluruh aktivitas wisata yang belum memiliki izin lengkap.

Kejaksaan diminta bertindak cepat guna memastikan tidak ada praktik pelanggaran hukum dan penyalahgunaan aset negara. Pengawasan dan ketegasan dibutuhkan agar tidak terjadi kebocoran aset negara serta pelanggaran tata ruang di wilayah yang seharusnya dijaga.


Bongkarr.com akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab media terhadap kepentingan publik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani