Kejaksaan Diminta Telusuri Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rancabali: Mantan Kepala Sekolah Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

 Kejaksaan Diminta Telusuri Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rancabali: Mantan Kepala Sekolah Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum


Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta - Ilustrasi lembaga penegak hukum. (Sumber: Humas Kejaksaan Agung RI).

Penulis: Tim Redaksi | Editor| Lot Baktiar Sigalingging 

Bandung | Bongkarr.com  | Sabtu, 1 November 2025 | 13:48 WIB 

Pekerjaan revitalisasi bangunan SMK Negeri 1 Rancabali, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7.172.074.000, dinilai perlu mendapatkan perhatian dari pihak Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.

Proyek ini merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan 140 hari kalender (25 Juli–11 Desember 2025). Pelaksana kegiatan tercatat adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Negeri 1 Rancabali.





Berdasarkan pantauan lapangan tim Bongkarr.com, ditemukan adanya dugaan penggunaan material bangunan yang diduga tidak sesuai standar SNI, di antaranya penggunaan batu belah yang tampak tidak seragam serta material hebel yang terlihat telah terpotong dan sebagian cacat di ujung. Selain itu, tampak pada beberapa bagian dinding hebel terdapat lubang bekas pemasangan steger. Padahal, menurut aturan teknis konstruksi, hebel tidak disarankan dijadikan tumpuan steger karena berbeda karakter kekuatan dibandingkan bata merah.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, tim Bongkarr.com mendatangi SMKN 1 Rancabali. Seorang guru dan petugas keamanan menyampaikan bahwa kepala sekolah lama telah dimutasi ke SMKN 7 Baleendah, sementara jabatan kepala sekolah baru sedang dalam proses serah terima jabatan (Sertijab) yang dijadwalkan pada Jumat, 31 Oktober 2025.



Keterangan: Foto belah berwarna keputih-putihan dilokasi proyek SMKN 1 Rancabali.( Dokumentasi Bongkarr.com, 05/09/2025)



Dari sudut pandang hukum, pengamat pendidikan dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa apabila dalam proses pembangunan terdapat temuan kesalahan atau ketidaksesuaian yang terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya, maka mantan kepala sekolah berpotensi dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum. Namun demikian, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan maupun APH setelah dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Analisis Hukum Redaksi Bongkarr.com

Kepala Sekolah lama sebagai Penanggung Jawab P2SP memiliki peran utama dalam:

- Menandatangani proposal dan dokumen              pengajuan bantuan.

- Menunjuk panitia pelaksana pembangunan          (P2SP)

- Mengawasi pekerjaan serta menyetujui                progres fisik, dan 

- Menandatangani dokumen pencairan dana          (SPJ/BAP).

Jika dalam masa jabatannya ditemukan adanya pelanggaran teknis, penyimpangan anggaran, atau kelalaian pengawasan, maka Kepala sekolah lama dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana .

"Mutasi bukan alasan pembebasan tanggung jawab. Siapa yang menandatangani dan mengawasi pelaksanaan anggaran, dialah yang tetap bertanggung jawab," ujar salah satu sumber pemerhati hukum pendidikan yang enggan disebutkan namanya kepada Bongkar.com.

Tim Bongkarr.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan proses klarifikasi, serta hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum terkait proyek revitalisasi sekolah ini, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik demi kemajuan pendidikan yang transparan, jujur, dan bebas dari praktik korupsi.






Keterangan: Foto Matrial Hebel pada proyek SMKN 1 Rancabali (dokumentasi Bongkarr.com, 09/09/2025) .

Rekomendasi Redaksi

Redaksi Bongkarr.com menilai pentingnya agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, bersama Inspektorat Provinsi Jawa Barat, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMKN 1 Rancabali.          Langkah ini dibutuhkan untuk memastikan penggunaan dana APBN senilai Rp 7,17 milliar benar-benar sesuai ketentuan SNI, peraturan PUPR, dan prinsip akuntabilitas publik.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan pada masa kepala sekolah lama, maka yang bersangkutan berpotensi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tipikor, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam pengawasan.


---


Disclaimer Redaksi Bongkarr.com


> Berita ini disusun berdasarkan hasil liputan dan konfirmasi awal di lapangan. Bongkarr.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi sesuai prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat data tambahan atau hasil pemeriksaan resmi dari Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH).


---


🔖 Tagar:


#BongkarrInvestigasi #Kejaksaan #SMKN1Rancabali #PendidikanJujur #TransparansiPublik #PemberantasanKorupsi #RevitalisasiSekolah #APH #APBN2025 #Bandung #KejariBandung #PengawasanProyek #KontrolSosial #BeritaHukum #UUITE #UUPers40

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani