Kejaksaan Diminta Periksa Proyek Rp 7,17 M di SMKN 1 Rancabali: Diduga Gunakan Material Tak Sesuai SNI

 Kejaksaan Diminta Periksa Proyek Rp 7,17 M di SMKN 1 Rancabali: Diduga Gunakan Material Tak Sesuai SNI


Proyek APBN 2025 ini disorot publik setelah temuan penggunaan hebel cacat dan batu belah non-standar di lokasi pembangunan.




Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging 

Rancabali, Kab. Bandung, Jabar | Bongkarr.com | Sabtu, 1 November 2025 | 12:47 WIB 

Proyek pembangunan SMK Negeri 1 Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp 7.172.074.000,00 dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini menjadi perhatian publik.

Hasil pantauan tim Bongkarr.com menemukan adanya dugaan penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis (SNI). Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapatkan perhatian serta pemeriksaan dari pihak Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH).


 Data Resmi Proyek Berdasarkan Papan Informasi


Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025

Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKN 1 Rancabali

Jumlah Dana Bantuan: Rp 7.172.074.000,00

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025

Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Rancabali

Waktu Pelaksanaan: 140 Hari Kalender (25 Juli – 11 Desember 2025)


 Temuan Lapangan Tim Bongkarr.com


Dari hasil penelusuran di lapangan, tampak sejumlah bagian bangunan menggunakan material hebel (bata ringan) yang terlihat cacat, terpotong, bahkan berlubang.

Selain itu, dinding hebel juga dilubangi untuk menopang steger (perancah) — praktik yang dilarang karena dapat menurunkan kekuatan struktur bangunan.

Sesuai Panduan Teknis Pemasangan Bata Ringan dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi PUPR, dijelaskan bahwa:

> “Dinding dari bata ringan tidak diperbolehkan dibor atau dilubangi untuk menopang beban kerja seperti perancah (steger). Beban kerja harus ditopang oleh struktur terpisah.”

Tak hanya itu, tim juga menemukan material batu belah berwarna putih keabu-abuan, yang diduga bukan jenis batu keras sesuai SNI 03-2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal.

Batu belah yang tidak padat dan mudah hancur berpotensi menurunkan mutu struktur bangunan.




 Analisis Hukum dan Regulasi


Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L).

Kemudian Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 mewajibkan bahwa semua bahan bangunan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara dalam SNI 6882:2019 tentang Spesifikasi Bata Beton Ringan untuk Dinding disebutkan:

> “Bata beton ringan harus utuh, tidak retak, tidak pecah, dan memiliki permukaan rata.”

Apabila ditemukan penggunaan material di luar spesifikasi, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip mutu pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Jasa Konstruksi.



 Keterangan dari Pihak Sekolah


Tim Bongkarr.com yang berupaya melakukan konfirmasi di lokasi mendapatkan informasi dari staf sekolah.

Menurut keterangan salah seorang guru, kepala sekolah lama telah dimutasi ke SMKN 7 Baleendah, sementara kepala sekolah baru — seorang perempuan — akan resmi bertugas usai serah terima jabatan (Sertijab) pada Jumat, 31 Oktober 2025.

> “Kepala sekolah baru, katanya seorang ibu, akan mulai aktif setelah Jumat ini,” ujar sumber internal sekolah kepada Bongkarr.com.


Dorongan Pemeriksaan dan Transparansi Publik


Melihat nilai proyek yang mencapai Rp 7,17 miliar, publik berharap agar Kejaksaan Negeri, Dinas PUTR, dan Inspektorat Kabupaten Bandung segera turun melakukan audit fisik dan uji mutu material di lapangan.

Langkah ini penting untuk memastikan dana pendidikan digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Proyek pendidikan semestinya menjadi simbol pembangunan yang bersih dan berintegritas, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan mutu.


Catatan Redaksi


Redaksi Bongkarr.com menjunjung tinggi prinsip UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE, serta asas praduga tak bersalah.

Pihak-pihak terkait memiliki hak jawab dan hak klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional apabila disampaikan kepada redaksi.


---


Tagar: #BongkarrInvestigasi #SMKN1Rancabali #Kejaksaan #PendidikanBersih #TransparansiPublik #UUITE #UUPers40

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan