Ironis! Petani Tanam Kopi Sendiri, Malah Dilaporkan Polisi – Pecinta Lingkungan Angkat Bicara
Ironis! Petani Tanam Kopi Sendiri, Malah Dilaporkan Polisi – Pecinta Lingkungan Angkat Bicara
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Jumat, 3 Oktober 2025 | 20.50 WIB
Kabupaten Bandung – Bongkarr.com
Berdasarkan konfirmasi lapangan, dokumen SK KULIN KAKa, serta keterangan resmi Kepala Desa Tenjolaya, Ismanto Somantri, ditemukan kejanggalan serius dalam penerbitan SK KULIN KAKa di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Program yang seharusnya membantu masyarakat desa sekitar hutan justru menimbulkan konflik dan kriminalisasi terhadap petani kecil.
Aturan Tegas KLHK
Berdasarkan PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021, hanya warga setempat yang berhak menjadi subjek program KULIN KAKa. Aturan ini dibuat agar warga desa sekitar hutan mendapat kepastian legal atas garapannya.
Fakta Janggal di Tenjolaya
Nedi, warga asli Tenjolaya, resmi tercatat dalam SK KULIN KAKa dan menanam kopi sejak 2016.
NG, pensiunan pegawai perkebunan teh dan bukan warga Tenjolaya, masuk dalam SK di lahan yang sama.
Lahan NG luas ±6 hektar, sebagian diperoleh dari beli garapan.
Kepala Desa Tenjolaya, Ismanto Somantri, menegaskan:
> “NG bukan warga Tenjolaya. Kalau mengacu aturan KLHK, jelas tidak berhak masuk SK.”
Kriminalisasi Petani
Nedi, anak, dan menantunya dilaporkan NG ke Polsek Pasirjambu atas tuduhan pencurian kopi di lahan sendiri.
Ironisnya, anak buah NG memanen kopi milik Nedi setelah laporan dibuat.
Komentar Pecinta Lingkungan
Seorang pecinta lingkungan berinisial Ar asal Ciwidey menyatakan:
> “Bagaimana mungkin petani yang menanam kopi sendiri, malah dilaporkan polisi? Ini ironis. Harus ditanyakan siapa ketua kelompok NG dan siapa ketua kelompok Nedi CS.”
Ia menambahkan, kasus ini akan dibawa ke LBH Pecinta Lingkungan agar Nedi dan keluarganya mendapatkan pendampingan hukum.
> “Kasihan mereka, petani kecil hanya ingin makan dari hasil keringat sendiri, bukan merampas milik orang lain,” ujarnya.
⚖️ Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Pidana
Masuknya warga luar desa dalam SK KULIN KAKa dinilai cacat administrasi. Bila terbukti ada manipulasi data, hal ini berpotensi melanggar hukum:
Pasal 263 KUHP → Pemalsuan dokumen
Pasal 385 KUHP → Penggelapan hak atas tanah
Pasal 317 KUHP → Laporan palsu
UU Perkebunan Pasal 55 → Larangan merampas tanaman
Kronologi Singkat
2016 → Nedi mulai garap kopi
2024 → SK KULIN KAKa terbit, Nedi tercatat
2025 → Nama NG muncul di SK, lahan sama
2025 → Nedi & keluarga dilaporkan polisi, anak buah NG panen kopi
Okt 2025 → Kepala Desa Ismanto Somantri tegaskan NG bukan warga Tenjolaya
Ringkasan Infografis
“Kasus SK KULIN KAKa Tenjolaya”
1. Aturan KLHK: Hanya warga setempat boleh masuk SK
2. Fakta Lapangan: Nedi warga asli; NG pensiunan pegawai teh, bukan warga desa
3. Kriminalisasi Petani: Nedi & keluarga dilaporkan, anak buah NG panen kopi
4. Potensi Hukum: Pemalsuan dokumen, penggelapan tanah, laporan palsu, larangan merampas tanaman
5. Suara Publik: Pecinta lingkungan Ciwidey: “Kasihan petani kecil, hanya ingin makan dari hasil keringatnya” → Kasus dibawa ke LBH Pecinta Lingkungan
Langkah Konfirmasi Redaksi
Redaksi Bongkarr.com akan meminta klarifikasi resmi kepada:
BPSKL Jawa Bali Nusra – KLHK
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Perhutani KPH Bandung Selatan
untuk memastikan prosedur penerbitan SK dan tindak lanjut dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi pidana.
Hak Jawab
Bongkarr.com memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang disebut, termasuk NG maupun instansi terkait, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
✍️ Bongkarr.com – Investigasi tanpa kompromi, tajam & akurat.
.jpg)
.jpg)