Helm dan Sepatu Pekerja SPAM Panundaan Diduga Bukan SNI, Pengawasan K3 Disorot

 Helm dan Sepatu Pekerja SPAM Panundaan Diduga Bukan SNI, Pengawasan K3 Disorot

Penulis : Redaksi/ BAH TIARSIGALINGGING | Senin, 13 Oktober 2025 | 20.25 WIB 

Kabupaten Bandung, Jabar – Bongkarr.com

Tim Bongkarr.com kembali melakukan pemantauan terhadap kegiatan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Pantauan di lapangan pada Senin (13/10/2025) memperlihatkan pekerjaan pengeboran sumur air dalam sedang berlangsung dengan aktivitas pekerja yang cukup padat.

Beberapa pekerja terlihat mengenakan helm dan sepatu bot, namun sebagian lainnya tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, terutama pada area kerja pengeboran yang memiliki tingkat risiko tinggi.


Keterangan Lapangan

Akim, operator mesin bor dari CV Geo Tri Mukti, saat ditemui di lokasi menjelaskan singkat bahwa:

“Kedalaman pengeboran sudah sekitar 94 meter,” ujarnya kepada tim Bongkarr.com.

Sementara itu, Ketua KSM Sumber Air Kehidupan Desa Panundaan menyebutkan bahwa spanduk proyek kini sudah diperbarui sesuai ketentuan.

Menurutnya, kekurangan sebelumnya terjadi karena ketidaktahuan format yang benar, bukan karena unsur kesengajaan.

“Sekarang spanduk sudah kami sesuaikan, dan semua APD yang digunakan sudah memenuhi standar SNI sesuai aturan,” terangnya.


Temuan Lapangan: APD Diduga Tidak Standar SNI

Berdasarkan hasil pengamatan tim Bongkarr.com, sebagian pekerja terlihat menggunakan helm dan sepatu bot yang tampak bukan tipe berlabel SNI, melainkan jenis sepatu bot karet umum yang banyak dijual di pasaran.

Perbandingan visual menunjukkan perbedaan mencolok dengan sepatu safety berstandar SNI yang memiliki pelindung baja pada ujung sepatu serta sertifikasi keselamatan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum Tahun 2025 ini.


Posisi Pemerintah Desa dan Pengawasan Teknis

Program SPAM DAK 2025 di Desa Panundaan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dengan kepala desa berperan sebagai penanggung jawab administrasi umum di tingkat desa.

Secara teknis, pengawasan dan pengendalian kegiatan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, melalui Bidang PSDA & PAM, yang dibantu oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

TFL menjadi perpanjangan tangan dinas untuk melakukan pengawasan lapangan, pelaporan mingguan, serta evaluasi bulanan terhadap progres kegiatan.

Kajian Hukum dan Regulasi: APD Tidak Standar SNI dalam Proyek Pemerintah

Dalam proyek konstruksi pemerintah, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban hukum.

Dasar hukumnya antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 huruf (c):

“Pengurus wajib menyediakan perlengkapan keselamatan kerja bagi para pekerja.”

Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 5 ayat (1):

“Pengurus wajib menyediakan APD yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku.”

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, sanksinya diatur dalam Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970:

“Barang siapa melanggar ketentuan keselamatan kerja diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp100.000.”

Walau nominal sanksi terbilang ringan, namun konsekuensi administratif bisa berat, antara lain: teguran, penghentian kegiatan, penilaian negatif DAK, dan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Analisis Bongkarr.com

Pemenuhan APD berstandar SNI bukan hanya formalitas proyek, melainkan tanggung jawab hukum dan moral dalam menjamin keselamatan pekerja.

Penggunaan helm non-safety dan sepatu bot karet umum berpotensi melanggar prinsip keselamatan kerja, apalagi jika menimbulkan kecelakaan di lokasi proyek.

Redaksi Bongkarr.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada:

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, terkait penerapan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap Permenaker No. 8 Tahun 2010, serta

Dinas PUTR Kabupaten Bandung, selaku pengawas teknis pelaksanaan program DAK Air Minum 2025.


Redaksi Bongkarr.com


Berita ini ditulis sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan edukasi hukum publik, sesuai Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan UU ITE, untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan transparan, aman, dan berpihak kepada keselamatan masyarakat.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani