Fakta di Balik Permendesa 2/2024: Tak Ada Aturan Spesifik untuk Koperasi Merah Putih, Operasional Koperasi Merah Putih Dari Mana ?
Fakta di Balik Permendesa 2/2024: Tak Ada Aturan Spesifik untuk Koperasi Merah Putih, Operasional Koperasi Merah Putih Dari Mana ?
Selasa, 7 Oktober 2025 | 7.50 WIB
Kabupaten Bandung – Bongkarr.com
Isu soal adanya aturan resmi yang memperbolehkan Dana Desa digunakan untuk operasional Koperasi Merah Putih (Kopdes MP) kembali menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, hasil penelusuran redaksi terhadap dokumen Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 justru tidak menemukan satu pun pasal atau lampiran yang menyebut secara tegas dukungan Dana Desa bagi Kopdes Merah Putih.
Permendesa 2 Tahun 2024 sejatinya hanya berisi petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Di dalamnya, terdapat delapan prioritas utama pembangunan desa, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, adaptasi perubahan iklim, hingga dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa.
Namun sayangnya, dalam seluruh teks resmi yang diterbitkan oleh Kemendesa PDTT melalui laman jdih.kemendesa.go.id, tidak terdapat satu kalimat pun yang mengatur tentang Koperasi Merah Putih, koperasi desa, maupun pembiayaan gaji pengurus koperasi.
Fakta Regulasi: Dana Operasional Hanya untuk Pemerintahan Desa
Dalam lampiran Permendesa 2/2024 dijelaskan, dana operasional desa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa seperti koordinasi, kegiatan sosial, dan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat.
Bahkan, aturan ini secara tegas melarang penggunaan dana operasional untuk honorarium perangkat desa, perjalanan dinas luar daerah, atau iuran jaminan sosial aparatur.
Dengan begitu, klaim bahwa dana operasional bisa dialokasikan untuk kegiatan koperasi — apalagi membayar honor pengurus Kopdes MP — tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Kalau tidak ada aturan tegas, lalu dasar pembiayaannya apa? Jangan sampai nanti jadi temuan,” ujar salah satu kepala desa di Rancabali yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi redaksi.
PMK 145/PMK.07/2023: Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Musyawarah dan Prioritas Nasional
Selain Permendesa, dasar hukum lain adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK tersebut menegaskan bahwa setiap rupiah Dana Desa harus sesuai prioritas nasional dan hasil musyawarah desa (Musdes), serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kegiatan di luar tujuan pembangunan desa.
Artinya, pembiayaan gaji atau honor pengurus koperasi yang tidak masuk dalam kegiatan prioritas nasional tidak bisa dibebankan kepada Dana Desa.
Hukum Perkoperasian Juga Tegas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop Nomor 9 Tahun 2018, pengurus koperasi hanya berhak menerima honor atau gaji yang ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dibayarkan dari hasil usaha koperasi itu sendiri, bukan dari anggaran pemerintah.
Artinya, kalau Koperasi Merah Putih belum punya unit usaha aktif dan pendapatan mandiri, tidak ada dasar hukum untuk membayar gaji pengurusnya dari Dana Desa.
Minimnya Payung Hukum dan Risiko Lapangan
Hingga kini, redaksi BONGKARR.COM belum menemukan Peraturan Bupati Bandung ataupun Surat Edaran resmi dari Kemendesa PDTT yang mengatur secara khusus pembiayaan Koperasi Merah Putih di tingkat desa.
Ketiadaan aturan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparat desa bahwa pelaksanaan program Kopdes MP bisa menimbulkan beban keuangan baru, bahkan potensi pelanggaran administrasi dan hukum.
“Kalau aturan mainnya belum jelas, tapi kami diminta jalan, ya risikonya besar. Bisa-bisa nanti dianggap penyalahgunaan dana,” ujar seorang penggiat desa di wilayah Pasirjambu.
Catatan Redaksi
Program Koperasi Merah Putih sejatinya membawa semangat gotong royong ekonomi desa. Namun tanpa dasar hukum yang kuat dan pedoman teknis yang jelas, pelaksanaannya rawan salah tafsir dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada regulasi menjadi kunci agar program ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.
---
Penulis: H. Ian
Editor: Redaksi Bongkarr.com
Sumber: Dokumen resmi Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024, PMK No. 145/PMK.07/2023, dan hasil wawancara lapangan.

