๐Ÿ“ฐ EDUKASI HUKUM: TATA CARA SAH PEMAKZULAN KEPALA DESA SESUAI UNDANG-UNDANG

 ๐Ÿ“ฐ EDUKASI HUKUM: TATA CARA SAH PEMAKZULAN KEPALA DESA SESUAI UNDANG-UNDANG

Penulis : Redaksi/ Bah Tiarsigalingging | Minggu,12 Oktober 2025 | 22.52 WIB 

Bongkarr.com – Edukasi Hukum | Pemerintahan Desa

Pemakzulan atau pemberhentian seorang Kepala Desa (Kades) tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan tekanan politik. Semua prosesnya diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan, agar setiap tindakan berjalan transparan dan adil.


⚖️ DASAR HUKUM


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017

4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


๐Ÿงพ ALASAN SAH PEMAKZULAN


Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dapat diberhentikan karena:

Meninggal dunia

Permintaan sendiri, atau

Diberhentikan karena pelanggaran hukum atau etika pemerintahan


Alasan pemberhentian meliputi:

✅ Tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara

✅ Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades

✅ Melanggar larangan Kepala Desa (misalnya terlibat partai politik, menyalahgunakan anggaran, atau tidak netral dalam pilkades/pemilu)


๐Ÿงญ PROSES PEMAKZULAN SECARA HUKUM


1. Laporan masyarakat → BPD

Laporan resmi diajukan kepada BPD dengan bukti awal dugaan pelanggaran.

2. Klarifikasi dan musyawarah desa oleh BPD

BPD wajib memanggil dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada Kepala Desa.

3. Rekomendasi BPD → Bupati/Wali Kota (via Camat)

Jika pelanggaran terbukti, BPD mengusulkan pemberhentian disertai berita acara hasil musyawarah.

4. Evaluasi Pemerintah Daerah

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meneliti berkas dan bukti hukum.

5. Keputusan Bupati/Wali Kota

Bupati berwenang mengeluarkan SK pemberhentian sementara atau tetap.

Bila masih proses hukum, pemberhentian bersifat sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

6. Penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa

Jika pemberhentian sah, Bupati menunjuk Pj Kepala Desa dari aparatur pemerintahan untuk menjamin jalannya roda pemerintahan.


๐Ÿ›ก️ HAK PERLINDUNGAN KEPALA DESA


Kepala Desa yang diberhentikan tanpa dasar hukum atau tanpa prosedur sah berhak menggugat ke:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),

Ombudsman, atau

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Hal ini dilindungi oleh Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan.


๐Ÿšจ SANKSI BAGI PIHAK YANG MELANGGAR

Apabila pemakzulan dilakukan tanpa dasar yuridis yang sah, maka:

Dapat dianggap perbuatan melawan hukum oleh penguasa (PMH Pemerintah);

Pihak terkait bisa diperiksa oleh Kejaksaan, Kepolisian, atau Inspektorat Daerah atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.


๐Ÿ“Œ KESIMPULAN

Pemakzulan Kepala Desa harus dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur resmi, bukan karena tekanan politik atau kepentingan pribadi.

Langkah sepihak tanpa bukti dan prosedur dapat mencederai prinsip demokrasi desa serta berpotensi melanggar hukum administrasi negara.


---


๐Ÿ–‹️ Redaksi Bongkarr.com

Edukasi Hukum Publik: “Menegakkan Kepastian, Melawan Penyalahgunaan.”

#EdukasiHukum #UUDesa #BongkarrCom #PemakzulanDesa

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani