๐ฐ EDUKASI HUKUM: TATA CARA SAH PEMAKZULAN KEPALA DESA SESUAI UNDANG-UNDANG
๐ฐ EDUKASI HUKUM: TATA CARA SAH PEMAKZULAN KEPALA DESA SESUAI UNDANG-UNDANG
Penulis : Redaksi/ Bah Tiarsigalingging | Minggu,12 Oktober 2025 | 22.52 WIB
Bongkarr.com – Edukasi Hukum | Pemerintahan Desa
Pemakzulan atau pemberhentian seorang Kepala Desa (Kades) tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan tekanan politik. Semua prosesnya diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan, agar setiap tindakan berjalan transparan dan adil.
⚖️ DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
๐งพ ALASAN SAH PEMAKZULAN
Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dapat diberhentikan karena:
Meninggal dunia
Permintaan sendiri, atau
Diberhentikan karena pelanggaran hukum atau etika pemerintahan
Alasan pemberhentian meliputi:
✅ Tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara
✅ Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades
✅ Melanggar larangan Kepala Desa (misalnya terlibat partai politik, menyalahgunakan anggaran, atau tidak netral dalam pilkades/pemilu)
๐งญ PROSES PEMAKZULAN SECARA HUKUM
1. Laporan masyarakat → BPD
Laporan resmi diajukan kepada BPD dengan bukti awal dugaan pelanggaran.
2. Klarifikasi dan musyawarah desa oleh BPD
BPD wajib memanggil dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada Kepala Desa.
3. Rekomendasi BPD → Bupati/Wali Kota (via Camat)
Jika pelanggaran terbukti, BPD mengusulkan pemberhentian disertai berita acara hasil musyawarah.
4. Evaluasi Pemerintah Daerah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meneliti berkas dan bukti hukum.
5. Keputusan Bupati/Wali Kota
Bupati berwenang mengeluarkan SK pemberhentian sementara atau tetap.
Bila masih proses hukum, pemberhentian bersifat sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
6. Penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa
Jika pemberhentian sah, Bupati menunjuk Pj Kepala Desa dari aparatur pemerintahan untuk menjamin jalannya roda pemerintahan.
๐ก️ HAK PERLINDUNGAN KEPALA DESA
Kepala Desa yang diberhentikan tanpa dasar hukum atau tanpa prosedur sah berhak menggugat ke:
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Ombudsman, atau
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Hal ini dilindungi oleh Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan.
๐จ SANKSI BAGI PIHAK YANG MELANGGAR
Apabila pemakzulan dilakukan tanpa dasar yuridis yang sah, maka:
Dapat dianggap perbuatan melawan hukum oleh penguasa (PMH Pemerintah);
Pihak terkait bisa diperiksa oleh Kejaksaan, Kepolisian, atau Inspektorat Daerah atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
๐ KESIMPULAN
Pemakzulan Kepala Desa harus dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur resmi, bukan karena tekanan politik atau kepentingan pribadi.
Langkah sepihak tanpa bukti dan prosedur dapat mencederai prinsip demokrasi desa serta berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
---
๐️ Redaksi Bongkarr.com
Edukasi Hukum Publik: “Menegakkan Kepastian, Melawan Penyalahgunaan.”
#EdukasiHukum #UUDesa #BongkarrCom #PemakzulanDesa
