Edisi II – Penambangan Pasir Ilegal di Garut Selatan: Camat Caringin Akui Terima Laporan Lapangan
Edisi II – Penambangan Pasir Ilegal di Garut Selatan: Camat Caringin Akui Terima Laporan Lapangan
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging
Caringin, Garut, Jabar | Sabtu, 1 November 2025 | 7:48 WIB
Setelah pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas penambangan pasir di bibir pantai wilayah Garut Selatan, kini Camat Caringin, Ujang Kuswara, S.Tr., M.Si. memberikan klarifikasi resmi kepada Redaksi Bongkarr.com.
Dalam pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada Pemimpin Redaksi Bongkarr.com, Ujang Koswara menyampaikan bahwa dirinya telah menerima laporan kegiatan pemeriksaan lapangan dari staf kecamatan terkait aktivitas galian pasir di Kampung Cidahon RT 002 RW 001, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin.
Isi Laporan Lapangan
Laporan tertulis yang diterima camat berisi hasil pengecekan di lapangan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan unsur hadir:
Plt. Kasi Trantib Kecamatan Caringin
Pengelola Galian Pasir (Sdr. Opik)
Staf Kecamatan Caringin
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa:
Aktivitas galian dilakukan secara manual tanpa alat berat.
Hasil pasir tidak dijual ke perusahaan besar, tetapi dipergunakan untuk kebutuhan warga setempat di wilayah Kecamatan Caringin.
Petugas memberikan himbauan agar masyarakat menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan kawasan pantai.
“Laporan sudah saya terima dari staf. Kami akan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan pihak terkait agar penambangan yang dilakukan masyarakat tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Ujang Kuswara dalam klarifikasinya, Jumat (31/10/2025).
Aspek Regulasi
Regulasi perizinan pertambangan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Selain itu, penggunaan kawasan tepi pantai diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang pesisir harus memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan serta wajib memperhatikan daya dukung lingkungan.
Bagi pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin, UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 100 miliar.
Keterangan: Foto Camat Caringin, Ujang Kuswara, S.Tr. M.Si.
Sanksi Aparatur Bila Lalai
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap aparatur yang mengetahui adanya pelanggaran hukum namun tidak mengambil tindakan dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Suara Penggiat Lingkungan
Penggiat Peduli Lingkungan Bandung, Koswara, tetap menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan.
“Walaupun masyarakat menggali secara manual, kalau dilakukan terus-menerus di bibir pantai, abrasi pasti meningkat. Camat sudah benar turun tangan, tapi perlu pengawasan lintas dinas agar tidak merusak ekosistem pesisir,” ujarnya.
Penutup
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan setiap aktivitas penambangan pasir yang berpotensi melanggar hukum melalui Forkopincam Caringin atau Dinas Kelautan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Garut.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan penggiat lingkungan menjadi kunci agar penambangan pasir di pesisir Garut Selatan tidak menimbulkan kerusakan permanen.
---
🔖 Tagar
#BongkarrCom #MKTVNasional #PenambanganPasir #GarutSelatan #CamatCaringin #UjangKoswara #LingkunganHidup #AbrasiPantai #Investigasi #UUPers #UUITE



