⚖️ Bongkarr Legal Insight: Apakah Penambangan Manual untuk Kebutuhan Warga Dapat Dibenarkan Secara Hukum?

 ⚖️ Bongkarr Legal Insight: Apakah Penambangan Manual untuk Kebutuhan Warga Dapat Dibenarkan Secara Hukum?




Penulis: Tim Redaksi | Editor: Lot Baktiar Sigalingging

Caringin, Garut, Jabar | Bongkarr.com | Sabtu, 1 November 2025 | 7:29 WIB 

Belakangan ini, aktivitas penambangan pasir di wilayah pesisir Garut Selatan kembali menjadi perhatian publik. Pihak kecamatan beralasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara manual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan warga sekitar.

Namun, apakah alasan itu dapat membenarkan praktik penambangan tanpa izin secara hukum


 1. Penambangan manual tetap dikategorikan kegiatan pertambangan


Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan adalah setiap kegiatan pengambilan mineral atau batuan dari sumber alam, baik sebagian maupun seluruh tahapan.

Dengan demikian, aktivitas penggalian pasir manual sekalipun termasuk kegiatan pertambangan.

Tidak ada pembeda dalam hukum antara penambangan dengan alat berat dan penambangan manual—selama tujuannya sama, yaitu mengambil material mineral dari alam.


 2. Alasan “untuk kebutuhan warga” tidak menghapus kewajiban izin


Sebagian warga beralasan bahwa penambangan dilakukan hanya untuk keperluan lokal, seperti pembangunan rumah atau perbaikan jalan desa.

Namun secara hukum, kegiatan tersebut tetap wajib memiliki izin, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara.

Artinya, bahkan untuk skala kecil, tetap dibutuhkan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) dari instansi berwenang.


3. Kegiatan di kawasan pesisir memiliki aturan lebih ketat


Jika penambangan dilakukan di bibir pantai atau wilayah pesisir, maka lokasi tersebut tergolong kawasan lindung sebagaimana diatur dalam:

PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut,

serta UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35.

Kegiatan apapun di sempadan pantai hanya diperbolehkan jika memiliki izin lokasi pesisir dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Tanpa izin tersebut, maka penambangan pasir di pesisir termasuk pelanggaran hukum lingkungan.


 4. Risiko Hukum Bagi Pelaku


Kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, pasir yang diambil tanpa izin dapat disita sebagai barang bukti hasil tambang ilegal.


 5. Solusi Hukum bagi Warga


Untuk menghindari pelanggaran, masyarakat dapat:

Mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui pemerintah kabupaten atau provinsi.

Melibatkan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kegiatan sesuai aturan.

Mengikuti pendampingan Pokmaswas atau LSM lingkungan agar aktivitas warga tidak merusak alam.




 Pandangan Penggiat Lingkungan


Seorang penggiat lingkungan menegaskan bahwa aturan izin bukan untuk menghambat, melainkan melindungi masyarakat sendiri.

> “Kalau kegiatan dilakukan tanpa izin dan merusak pantai, dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga ekologi. Pantai tergerus, sawah tenggelam, dan warga kehilangan lahan produktif. Izin itu bentuk tanggung jawab bersama,” ujarnya.


 Kesimpulan


Kegiatan penambangan pasir — meskipun dilakukan secara manual dan untuk kebutuhan warga — tidak dibenarkan secara hukum jika tanpa izin.

Hukum tetap mewajibkan adanya izin pertambangan, izin lokasi pesisir, dan dokumen lingkungan.

Tanpa itu, aktivitas tetap dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Pemerintah daerah diharapkan membina dan mengedukasi masyarakat, bukan hanya menutup mata, agar kebutuhan pembangunan warga dapat berjalan tanpa merusak lingkungan dan melanggar hukum.


🔖 Tagar


#BongkarrCom #BongkarrLegalInsight #PenambanganIlegal #GarutSelatan #LingkunganHidup #UUPers #UUITE #HukumLingkungan #PesisirGarut #CamatCaringin

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani