Bongkar Proyek RSUD PACIRA! IPAL Diduga Tak Sesuai SNI, Hebel Tak Seragam, Warga Minta Kejaksaan Bertindak
Bongkar Proyek RSUD PACIRA! IPAL Diduga Tak Sesuai SNI, Hebel Tak Seragam, Warga Minta Kejaksaan Bertindak
Penulis : Redaksi/ BAH TIAR SIGALINGGING
Kabupaten Bandung, Jabar - Bongkarr.com
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PACIRA tahap dua kembali disorot publik. Sejumlah warga sekitar menilai pekerjaan proyek, terutama pada pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), perlu diawasi ketat karena menyangkut keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tokoh warga JJ bersama Ketua RT Ian menyampaikan bahwa masyarakat menuntut keterbukaan informasi dan meminta penjelasan langsung dari pihak pelaksana proyek terkait sistem pengelolaan limbah, standar teknis SNI IPAL, dan keamanan lingkungan di sekitar kawasan RSUD.
> “Kami hanya ingin tahu apakah pembangunan IPAL di RSUD ini sudah sesuai standar SNI. Karena kalau tidak, bisa mencemari lingkungan. Kami juga ingin tahu limbahnya dibuang ke mana,” ujar JJ, tokoh warga sekitar.
Dari hasil pemantauan tim media Bongkarr.com di lapangan, ditemukan adanya perbedaan warna material Hebel, sebagian tampak putih dan sebagian gelap. Temuan itu memunculkan pertanyaan soal keseragaman mutu bahan bangunan serta pengawasan konsultan proyek yang dinilai lemah.
Warga juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk turun langsung memantau jalannya pelaksanaan proyek RSUD PACIRA, memastikan seluruh pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, RAB, dan ketentuan sistem lumpsum.
Dalam sistem lumpsum, setiap perubahan spesifikasi atau pengurangan mutu tanpa persetujuan resmi dapat dikategorikan pelanggaran kontraktual dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
⚖️ Dasar Hukum dan Regulasi
1. SNI 2398:2017 – Tata Cara Perencanaan IPAL Rumah Sakit.
Desain IPAL wajib disesuaikan dengan kapasitas tempat tidur, karakteristik limbah medis, serta memenuhi baku mutu lingkungan.
2. Permenkes No. 7 Tahun 2019 – Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
IPAL wajib berfungsi baik dan diuji sebelum rumah sakit mulai beroperasi.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melarang pembuangan limbah tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
4. Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.
Pada sistem lumpsum, penyedia wajib bertanggung jawab penuh atas mutu dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak. Pelanggaran dianggap wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Edukasi Hukum
Warga memiliki hak hukum untuk meminta klarifikasi dan transparansi proyek publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ditemukan penyimpangan teknis atau pencemaran lingkungan, maka proyek dapat dihentikan sementara hingga ada pemeriksaan dari instansi berwenang.
Proyek pemerintah yang melanggar spesifikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan ketidaksesuaian standar pada pembangunan IPAL RSUD PACIRA menjadi perhatian serius publik.
Warga berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung bersama instansi teknis segera melakukan pemantauan lapangan, memastikan pembangunan RSUD berjalan transparan, sesuai SNI, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
---
🟢 Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan laporan hukum edukatif berbasis fakta lapangan dan regulasi resmi, disusun tanpa opini penulis, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU ITE.

