📰 BKSDA Wajib Bertindak, Pejabat Bisa Terancam Sanksi Jika Diamkan Pembangunan Tak Berizin di Kawasan Konservasi Cimanggu
📰 BKSDA Wajib Bertindak, Pejabat Bisa Terancam Sanksi Jika Diamkan Pembangunan Tak Berizin di Kawasan Konservasi Cimanggu
Penulis : Redaksi / BAH TIAR SIGALINGGING | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12.45 WIB
Bongkarr.com – Kabupaten Bandung.
Isu pembangunan tanpa izin lengkap di kawasan konservasi Cimanggu, Kabupaten Bandung, kembali memantik perhatian publik.
Meski kawasan tersebut berada dalam pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, aktivitas pembangunan di lapangan dilaporkan tetap berjalan tanpa kejelasan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah Pemkab Bandung dapat menghentikan kegiatan itu secara sepihak, atau justru menjadi tanggung jawab penuh BKSDA selaku otoritas konservasi pemerintah pusat?
---
⚖️ Kawasan Konservasi, Kewenangan BKSDA Tidak Bisa Diambil Alih Pemkab
Secara hukum, kawasan Cimanggu termasuk dalam wilayah konservasi yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dengan demikian, Pemkab Bandung tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan atau menyegel kegiatan di kawasan tersebut, meskipun ditemukan pelanggaran izin PBG.
Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kehutanan dan konservasi alam merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.
Sementara pelanggaran PBG hanya bisa ditindak secara administratif oleh Satgas PBG Pemkab Bandung, dengan cara mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara, yang kemudian wajib dikoordinasikan kepada BKSDA Jawa Barat untuk pelaksanaan lapangan.
---
🛑 Langkah Hukum yang Sah untuk Menghentikan Pekerjaan Sementara
Untuk menghentikan kegiatan pembangunan di kawasan konservasi secara sah dan tidak sepihak, harus melalui mekanisme resmi berikut:
1. Verifikasi status kawasan oleh BKSDA dan instansi teknis.
2. Laporan tertulis resmi ke Balai Besar KSDA Jawa Barat dengan tembusan ke KLHK, Pemkab, dan aparat penegak hukum.
3. Rekomendasi administratif dari Satgas PBG karena tidak ada izin lengkap.
4. Rapat koordinasi dan berita acara bersama antara BKSDA, Satpol PP, dan pihak berwenang.
5. Penyegelan sementara dilakukan oleh Polhut (BKSDA) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung.
Langkah-langkah ini memastikan tindakan dilakukan sesuai peraturan, sekaligus melindungi semua pihak dari tuduhan pelampauan wewenang (ultra vires).
---
⚠️ Pejabat BKSDA Bisa Dikenai Sanksi Jika Diam
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah KLHK, pejabat BKSDA wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan pemberitaan media tentang dugaan pelanggaran di kawasan konservasi.
Apabila diam atau tidak mengambil langkah apapun setelah laporan diterima, pejabat tersebut dapat dijerat sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
> “PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab dan dilarang menyalahgunakan kewenangan,”
(Pasal 4 huruf d & f, PP 94/2021).
Lebih jauh, jika pembiaran menyebabkan kerusakan lingkungan atau perambahan kawasan, maka pejabat yang lalai dapat terancam pidana lingkungan sebagaimana Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
🧩 Koordinasi Jadi Kunci Pengawasan Lapangan
Pakar hukum lingkungan menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga adalah kunci agar penegakan hukum tidak tumpang tindih.
Pemkab Bandung tetap berperan dalam pengawasan administratif, namun pelaksanaan penertiban harus melalui BKSDA Jawa Barat sebagai pemegang kewenangan konservasi.
> “Jangan sampai niat baik penertiban berubah jadi pelanggaran hukum karena tidak melalui mekanisme resmi. Setiap langkah di kawasan konservasi harus dikoordinasikan dengan BKSDA,”
ujar salah satu pemerhati kebijakan lingkungan di Bandung, Sabtu (18/10).
---
📌 Catatan Redaksi Bongkarr.com
Redaksi Bongkarr.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada sikap resmi dari BKSDA Jawa Barat dan Pemkab Bandung.
Pemberitaan ini bertujuan mendorong penegakan hukum yang transparan, serta memastikan setiap ASN menjalankan tugas pengawasan dengan tanggung jawab penuh sesuai amanat undang-undang.
> Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak BKSDA, KLHK, dan Pemkab Bandung untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa izin di kawasan Cimanggu.
---
✅ Kesimpulan Singkat
Pembangunan tanpa PBG adalah pelanggaran administratif.
Kawasan konservasi Cimanggu berada di bawah kewenangan BKSDA Jawa Barat (KLHK).
Pemkab Bandung tidak bisa menghentikan sepihak.
Pejabat BKSDA wajib bertindak setelah ada laporan publik.
Pembiaran bisa berimplikasi sanksi disiplin dan pidana lingkungan.
---
🔖 Tagar:
#BKSDAJawaBarat #Cimanggu #PemkabBandung #PBG #KLHK #PenegakanHukum #LingkunganHidup #ASN #DisiplinPNS #HukumLingkungan #BongkarrInvestigasi #BeritaNasional #CatatanRedaksi #PengawasanPublik


.jpg)