Bangunan Liar di Kawasan BKSDA Cimanggu Masih Berdiri, Satgas PPR–PBG–PB Diminta Bertindak — BKSDA Diduga Lakukan Pembiaran

 Bangunan Liar di Kawasan BKSDA Cimanggu Masih Berdiri, Satgas PPR–PBG–PB Diminta Bertindak — BKSDA Diduga Lakukan Pembiaran


Penulis : Redaksi / Bah Tiar Sigalingging | Jumat, 24 Oktober 2025. 16:18 WIB 

BONGKARR.COM — Kabupaten Bandung |

Polemik pembangunan di kawasan konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cimanggu, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kian menuai sorotan. Meskipun telah beberapa kali diberitakan, aktivitas pembangunan di lahan negara tersebut masih terus berjalan, tanpa adanya tanda-tanda penghentian dari pihak berwenang.

Tim investigasi Bongkarr.com kembali melakukan penelusuran, Kamis (23/10/2025), ke kantor Seksi Konservasi Wilayah III Bandung yang beralamat di Jl. Raya Soreang–Cipatik No.1, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Salah satu pegawai berinisial Im menjelaskan bahwa pimpinannya sedang tidak berada di tempat. Tim diarahkan untuk menjumpai Pak Budi di Taman Wisata Alam (TWA) Cimanggu, Kecamatan Rancabali.

Namun setibanya di lokasi, kantor TWA Cimanggu tampak sepi. Tidak terlihat aktivitas pegawai, sementara di sekitar kawasan bekas kolam air panas Cimanggu, tim mendapati aktivitas pembangunan masih berlangsung.



Di lokasi, terpasang plang proyek bertuliskan:


> PT Hasmuda Internusa Perdana — PB-PSWA Taman Wisata Alam Cimanggu, SK.60/KSDAE/PJLKK/KSA.3/3/2022, Luas: 29,73 Ha.

Namun demikian, tidak ditemukan adanya papan pengumuman izin PBG, izin penggunaan air panas bumi, atau dokumen lainnya yang menjadi bukti kelengkapan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa pihak BKSDA membiarkan adanya pembangunan tanpa kelengkapan izin di lahan konservasi negara?

Seorang petugas sekuriti berinisial D yang bertugas di area tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berani membangun jika izin belum lengkap.

> “Kami tidak akan berani membangun kalau izinnya belum lengkap, Pak. Semua sudah sesuai aturan,” ujar D saat ditemui di lokasi.


Namun hingga kini, BKSDA Wilayah III Soreang belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi tertulis terkait legalitas pembangunan tersebut.


Sebelumnya, Kabid Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung saat dikirimi tautan berita Bongkarr.com hanya menjawab singkat,


> “Nuhun, kami cek Pak.”

Namun hasil pantauan lanjutan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berjalan tanpa penghentian.

Seorang warga Rancabali berinisial UJ (50) menilai bahwa pemerintah seharusnya segera menghentikan kegiatan tersebut sebelum menimbulkan dugaan pelanggaran tata ruang dan hukum lingkungan.

> “Kalau belum ada izin PBG, ya setop dulu. Apa sekarang sudah tidak ada lagi fungsi Pamong Praja dan Satgas PPR–PBG–PB? Kalau masih ada, buktikan dong, jangan diam saja,” ujarnya kesal.


⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum dan Pidana Pembiaran


Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, setiap kegiatan pembangunan di kawasan konservasi tanpa izin tertulis dari Menteri LHK melalui Balai KSDA adalah pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, pegawai negeri atau pejabat BKSDA yang secara sadar melakukan pembiaran terhadap kegiatan pembangunan tanpa izin di wilayah konservasi dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh pejabat negara dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yang dapat dilaporkan ke Kejaksaan, Ombudsman, maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Masyarakat dan pecinta lingkungan mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran ini dan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat BKSDA Wilayah III Soreang.

Tim Bongkarr.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen media dalam kontrol sosial, penegakan hukum, dan transparansi publik.


---


#BongkarrInvestigasi #BKSDA #Cimanggu #BangunanLiar #SatgasPBG #KabupatenBandung #Lingkungan #Hukum #PembangunanTanpaIzin #KLHK #PidanaPembiaran

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani