📰 Bangunan Diduga Liar di Lahan BKSDA Cimanggu, Pemkab Bandung Diduga Belum Tahu
📰 Bangunan Diduga Liar di Lahan BKSDA Cimanggu, Pemkab Bandung Diduga Belum Tahu
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17.55 WIB
Kabupaten Bandung, Jabar — Bongkarr.com Aktivitas pembangunan kembali muncul di kawasan bekas wisata air panas Cimanggu, Desa Patenggang, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Lokasi tersebut diketahui merupakan lahan negara yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, yang berstatus kawasan konservasi alam.
Pantauan langsung Bongkarr.com di lapangan, tampak beberapa orang pekerja tengah melakukan kegiatan pembangunan. Sejumlah material bangunan seperti pasir, batu, dan semen terlihat menumpuk di area bekas wisata Cimanggu yang telah lama tidak beroperasi.
Namun hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan resmi. Tak tampak pula izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), maupun izin pemanfaatan air panas bumi yang semestinya menjadi dasar hukum bagi pembangunan di kawasan konservasi tersebut.
Selain itu, para pekerja yang berada di lokasi juga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Pelaksana Lapangan Sebut Sudah Clear dari BKSDA
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah seorang pelaksana lapangan berinisial DK mengaku kegiatan tersebut sudah memiliki izin dari pihak BKSDA.
> “Semuanya sudah clear, izin pengelolaan dari BKSDA kita sudah punya semuanya,” ujar DK kepada redaksi Bongkarr.com.
Namun saat ditanya lebih lanjut apakah BKSDA memiliki kewenangan mengeluarkan izin PBG, dokumen lingkungan, serta izin pemanfaatan air panas bumi, DK menjawab:
> “Maaf, untuk itu Bapak bisa hubungi PT Hasmud, kita hanya pelaksana lapangan,” tulisnya.
Pemkab Bandung Diduga Belum Mengetahui
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang PBG Dinas PUTR, maupun Dinas Pariwisata belum memberikan keterangan resmi.
Ketiadaan papan proyek dan izin di lapangan menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas pembangunan di kawasan Cimanggu ini belum diketahui secara resmi oleh Pemkab Bandung.
Padahal sesuai ketentuan, setiap kegiatan pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Bandung tetap wajib memiliki izin PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan kajian lingkungan hidup, meskipun berada di kawasan milik negara atau dikelola oleh instansi vertikal seperti BKSDA.
Aturan Ketat Pembangunan di Kawasan Konservasi
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, setiap bentuk pembangunan di kawasan konservasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Pengusahaan Wisata Alam (IPWA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BKSDA.
Namun izin tersebut tidak menggantikan izin pembangunan dari pemerintah daerah.
Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pembangunan fisik tetap harus disertai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kajian lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
Sedangkan untuk kegiatan yang memanfaatkan air panas bumi, wajib memiliki Izin Pemanfaatan Panas Bumi (IPB) dari Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Panas Bumi untuk Kepentingan Tidak Langsung.
Berpotensi Langgar UU Lingkungan dan Bangunan Gedung
Jika benar pembangunan di bekas wisata Cimanggu dilakukan tanpa izin lengkap, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990:
Barang siapa melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan konservasi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung:
Bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga denda.
Menunggu Tanggapan Resmi dari BKSDA dan Pemkab Bandung
Tim Bongkarr.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak BKSDA Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bidang PBG DPUTR Kabupaten Bandung terkait legalitas pembangunan yang tengah berlangsung di area bekas wisata air panas Cimanggu tersebut.
Publik berharap, Pemkab Bandung bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memverifikasi legalitas kegiatan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun perusakan lingkungan di kawasan konservasi.
Catatan Redaksi Bongkarr.com
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, konfirmasi terbatas, serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi Bongkarr.com tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait bila telah diterima secara resmi.
Tim Bongkarr.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.



