Wisata Tanpa Izin di Lahan PTPN Rancabali: Fakta Lapangan dan Kajian Hukum
Wisata Tanpa Izin di Lahan PTPN Rancabali: Fakta Lapangan dan Kajian Hukum
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Selasa, 30 September 2025 | 20.07 WIB
Kabupaten Bandung – BONGKARR.COM
Sejumlah bangunan wisata bermunculan di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Diduga sebagian berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Rancabali, perusahaan BUMN yang seharusnya menjaga dan mengamankan aset negara. Fakta di lapangan memperlihatkan lemahnya pengawasan hingga muncul dugaan adanya pembiaran.
Pantauan di lokasi, tidak terlihat papan proyek maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Para pekerja juga beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan aturan keselamatan kerja. Bahkan, sejumlah objek wisata sudah beroperasi memungut tiket masuk dan biaya parkir, meski diduga kuat tanpa izin resmi.
Saat dikonfirmasi, pejabat daerah terkesan saling lempar tanggung jawab. Pihak PTPN pun memberi jawaban normatif, sehingga menimbulkan pertanyaan publik: siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas maraknya wisata ilegal di lahan perkebunan?
Kajian Hukum: Izin Wajib Usaha Wisata
Secara hukum, membuka usaha wisata tidak cukup bermodal perjanjian kerja sama. Ada sejumlah izin berlapis yang wajib dipenuhi:
1. Izin Pemanfaatan Lahan – Persetujuan resmi dari PTPN sebagai pemegang HGU dan restu Kementerian BUMN. Tanpa izin ini, pemanfaatan lahan dianggap ilegal (Pasal 55 UU Perkebunan No. 39/2014, ancaman 5 tahun penjara / Rp5 miliar).
2. Izin Bangunan Gedung (PBG) – Syarat wajib sebelum mendirikan bangunan. Jika diabaikan, ancaman 1 tahun penjara / Rp500 juta (UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja).
3. Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) – Dikeluarkan DLH sesuai UU No. 32/2009. Pelanggaran bisa dipidana 3 tahun penjara / Rp3 miliar.
4. Izin Usaha Pariwisata – Meliputi NIB dan Sertifikat Standar Usaha. Jika tidak lengkap, bisa dijerat Pasal 62–63 UU Kepariwisataan dengan ancaman 10 tahun penjara / Rp10 miliar.
5. Izin Operasional Teknis – Termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin retribusi daerah untuk pungutan tiket/parkir, dan standar K3 bagi pekerja.
Tanggung Jawab Hukum PTPN
Sebagai BUMN, PTPN Rancabali memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan mengamankan aset negara. Diamnya manajemen atas kegiatan wisata tanpa izin bisa menimbulkan konsekuensi serius:
UU Perkebunan → dianggap membiarkan pihak lain menguasai lahan tanpa izin.
UU Tipikor Pasal 3 → jika pembiaran menimbulkan kerugian negara, direksi/pegawai BUMN bisa dipidana hingga 20 tahun penjara/seumur hidup.
Kode Etik Korporasi BUMN → pelanggaran kewajiban bisa berujung sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian direksi.
Penutup
Kasus wisata tanpa izin di lahan perkebunan tidak hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek pidana. Pelaku usaha wajib memenuhi izin lengkap, sementara PTPN sebagai pengelola aset negara berkewajiban menutup dan menghentikan aktivitas ilegal. Jika tidak, maka manajemen BUMN berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
✍️ Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan kajian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan dengan pemberitaan ini, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, berhak menyampaikan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi.
.jpg)

