Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bandung Capai Rp54,5 Juta, Sesuai Perbup 243/2024
Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bandung Capai Rp54,5 Juta, Sesuai Perbup 243/2024
Penulis: Redaksi Bahtiar | Minggu, 14 September 2025
Kabupaten Bandung – BONGKARR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.Pd., M.M.Pd., mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp54.525.000 per bulan. Angka ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 243 Tahun 2024 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Renie menegaskan bahwa tunjangan tersebut sah dan sesuai aturan.
> “Tidak masalah karena memang ada aturannya,” kata Renie, Kamis (11/9/2025).
(Sumber: Tribun Jabar)
Dalam Perbup itu disebutkan, selain Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp43.620.000 per bulan, sementara anggota DPRD mendapat Rp39.150.000 per bulan.
Perbandingan Daerah Lain
Besaran tunjangan rumah DPRD Kabupaten Bandung relatif sebanding dengan daerah lain di Jawa Barat.
Tabel Perbandingan Tunjangan Rumah DPRD di Jawa Barat
Daerah Ketua DPRD (Rp Juta/Bulan) Wakil Ketua DPRD (Rp Juta/Bulan) Anggota DPRD (Rp Juta/Bulan)
Kabupaten Bandung Barat 50,59 45,88 43,53
Kabupaten Bandung 54,53 50,60 48,50
Kota Bandung 58,00 56,00 53,00
Sumber: Media Indonesia (4/8/2025), IDN Times Jabar (3/8/2025), DetikJabar (7/8/2025)
Dari tabel tersebut terlihat bahwa tunjangan rumah Ketua DPRD Kabupaten Bandung lebih tinggi dibandingkan Bandung Barat, tetapi lebih rendah jika dibandingkan Kota Bandung.
Catatan Publik
Meski sah secara hukum, besaran tunjangan rumah DPRD kerap menuai kritik karena dianggap kontras dengan kondisi sebagian masyarakat yang masih menghadapi masalah kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan layanan dasar.
Ketua DPRD menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
> “Kami tetap fokus pada tugas dan fungsi DPRD. Pemberian tunjangan ini tidak akan mengurangi komitmen kami dalam mengawal pembangunan Kabupaten Bandung agar transparan dan akuntabel,” ujar Renie.
Dengan adanya Perbup 243/2024 ini, diharapkan DPRD Kabupaten Bandung semakin profesional dalam menjalankan tugas kelembagaan. Masyarakat pun tetap diminta ikut mengawasi agar kinerja legislatif sejalan dengan aspirasi rakyat.***

