Susah Sinyal di Sugihmukti, Warga Desak Pemerintah Permudah Izin BTS

 Susah Sinyal di Sugihmukti, Warga Desak Pemerintah Permudah Izin BTS



Penulis : Redaksi / Bahtiar | Rabu, 24 September 2025 , Jam 14.23

Pasirjambu, Kabupaten Bandung | BONGKARR.COM

Warga masyarakat Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berharap segera mendapatkan jaringan seluler yang lebih baik. Selama ini sebagian wilayah desa masih sulit terjangkau sinyal, sehingga warga berharap pembangunan BTS benar-benar terealisasi.

Sejumlah titik di Desa Sugihmukti, seperti Kampung Lengkong, Kampung Paranggong, dan Kampung Londok yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, hingga kini masih sulit dijangkau sinyal seluler. Warga setempat kerap harus mencari lokasi lebih tinggi hanya untuk bisa melakukan komunikasi.

Menurut keterangan Ujang, warga Desa Sugihmukti, kondisi ini menyulitkan masyarakat. Padahal, mayoritas penduduk di desa tersebut berprofesi sebagai petani yang sangat membutuhkan akses informasi, terutama terkait perkembangan harga hasil bumi, cuaca, hingga informasi pertanian.

“Kami sangat berharap ada pembangunan BTS di desa ini. Kalau sinyal bagus, komunikasi lebih mudah dan informasi dari pemerintah maupun pertanian bisa langsung kami terima,” ujar Ujang kepada Bongkarr.com.

Harapan warga kini tertuju pada program pemerintah untuk menghadirkan pembangunan BTS di wilayah blank spot. Mereka berharap keberadaan BTS dapat menjadi solusi bagi akses komunikasi dan informasi di Desa Sugihmukti.


Bupati Bandung, Dadang Supriatna, pada audiensi dengan Bakti Kominfo tahun 2022, menegaskan bahwa Pemkab Bandung terus berupaya menuntaskan persoalan blank spot di berbagai desa. “Kita ingin di Kabupaten Bandung bebas dari blank spot,” kata Dadang. Ia menyebut, dari sekitar 60 desa blank spot, baru 43 desa yang tertangani, sisanya masih dalam proses.


Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman, pada akhir 2022, menjelaskan bahwa penanganan desa blank spot dilakukan melalui kolaborasi dengan penyedia layanan dan pihak terkait. “Kami berupaya memperkuat sinyal dari stasiun komersial yang ada, lalu mendistribusikannya ke desa-desa blank spot,” ujar Yudi.


Persoalan blank spot bukan sekadar soal teknis jaringan. Dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28F UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Artinya, akses jaringan seluler adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat.

Di titik ini, pemerintah tidak cukup hanya merencanakan. Yang lebih penting adalah mempermudah perizinan pembangunan BTS, terutama di wilayah pedesaan dan perbatasan. Jangan sampai masyarakat terus menagih haknya, sementara pembangunan BTS justru terhambat oleh meja birokrasi.

Pertanyaannya kini: apakah pemerintah mau hadir mempermudah izin BTS, atau membiarkan warga Sugihmukti terus berburu sinyal di ladang dan bukit?.***

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani