Sengketa Tanah di Batujajar Bandung Barat, Ahli Waris dan Desa Diminta Tempuh Restorative Justice
Sengketa Tanah di Batujajar Bandung Barat, Ahli Waris dan Desa Diminta Tempuh Restorative Justice
Polemik tanah adat di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, memunculkan dorongan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur Restorative Justice (RJ) dengan musyawarah kekeluargaan.
Penulis: Tim Redaksi | Mingg, 21 September 2025 | 17:29 WIB
Kabupaten Bandung Barat, BONGKARR.COM – Tim Redaksi BONGKARR.COM yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Redaksi Bahtiar melakukan investigasi lapangan terkait polemik tanah di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Investigasi dilakukan untuk menghimpun keterangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan maupun yang disebut dalam dokumen tanah.
Keterangan Keluarga Ahli Waris
Tim redaksi menemui salah seorang ahli waris, Entis, yang merupakan keluarga dari almarhum Momo Basari bin Padma. Dalam pertemuan tersebut, Entis didampingi timnya menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang menurutnya berasal dari leluhur, mulai dari kakek, ayah, hingga kini turun kepadanya.
Entis juga menjelaskan hubungan keluarganya dengan Tati bin Padma hingga kepada Dra. Djoenaesih S. Sunaryo, S.U., yang disebut memiliki tiga anak, salah satunya bernama Mega Valencia yang kini berdomisili di Yogyakarta.
Sebagai penguat, Entis memperlihatkan sejumlah dokumen kepada Pimred BONGKARR.COM, di antaranya:
Surat dari Camat kepada keluarga di Yogyakarta mengenai akta hibah tahun 2007.
Foto kopi Akta Hibah Tahun 2007.
Dokumen tahun 2008 yang menerangkan tanah tersebut milik tiga orang ahli waris,
Beberapa dokumen lain yang menurutnya membuktikan status kepemilikan keluarga besar.
Entis menyatakan, keluarganya merasa kecewa atas terbitnya akta tanah yang mereka tidak ketahui, serta dikeluarkannya surat oleh Kepala Desa Pangauban pada tahun 2024.
Usulan Penyelesaian
Dalam pertemuan itu, Pimred BONGKARR.COM Bahtiar menyarankan agar permasalahan tanah diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ), mengingat para pihak masih memiliki hubungan keluarga. Menurutnya, pendekatan musyawarah kekeluargaan lebih sesuai dengan etika budaya ketimuran agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Entis dan timnya menyatakan bersedia mempertimbangkan langkah tersebut.
Upaya Konfirmasi ke Pemerintah Desa
Tim redaksi berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Pangauban, Ade Sulaeman. Namun hingga berita ini diturunkan, belum berhasil melakukan pertemuan.
Sebagai alternatif, tim redaksi sempat bertemu dengan istri Kepala Desa, yang kemudian mempertemukan tim dengan Sekretaris Desa Pangauban dan Ating Nugraha, salah satu saksi yang namanya tercantum dalam beberapa dokumen tanah.
Keterangan Saksi
Pertemuan dengan Ating Nugraha berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Beberapa pertanyaan disampaikan terkait keterlibatannya dalam dokumen desa. Ating memberikan jawaban sesuai dengan pengetahuan dan ingatannya.
Menurut Ating Nugraha,"masalah untuk tindak lanjut bukan pihak kami yang harus menghubungi, biasanya yang memberikan keterangan sengketa menghubungi orang yang disengketakan, baru kalau memang sudah dibicarakan dengan yang bersangkutan tidak ada titik terang baru di bawa kedesa," Ating Nugraha.
Dari hasil wawancara yang berlangsung pada Jumat (19/9/2025), pukul 14.41 WIB, Pimred BONGKARR.COM menyimpulkan perlunya musyawarah bersama. Pimred menilai semua pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tanah perlu diundang dalam satu forum untuk mencari solusi terbaik.
Ating Nugraha, yang juga mantan Sekdes Desa Pangauban, menyambut baik saran tersebut dan menyatakan siap membicarakannya lebih lanjut dengan Kepala Desa dan tim desa.
Penutup
Hingga berita ini ditayangkan, Pimred BONGKARR.COM masih menunggu tindak lanjut dari kedua belah pihak keluarga dan Desa.
Dengan demikian, diharapkan permasalahan tanah di Desa Pangauban dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah kekeluargaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Catatan Redaksi: Redaksi BONGKARR.COM masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pangauban Ade Sulaeman terkait polemik ini.


