Sengketa Surat Tanah Desa Pangauban Bandung Barat, Warga Klaim Sejak 2008

 Penerbitan Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) di Pangauban, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat dipersoalkan keluarga ahli waris yang mengklaim tanah tersebut sudah bersengketa sejak 2008.



Penulis: Tim Redaksi | Kamis, 18 September 2025 | 16 : 47 WIB

Kabupaten Bandung Barat, BONGKARR.COM – Dugaan pelanggaran hukum mencuat terkait sebidang tanah yang terletak di wilayah Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Polemik ini dipicu terbitnya Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) yang ditandatangani Kepala Desa Pangauban.

Isi Dokumen SKKD

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, SKKD Nomor: 14/DS/VII/2024 menerangkan bahwa tanah adat di Blok/Jalan Kampung Cibodas, dengan nomor persil dan kohir tertentu, tercatat atas nama inisial T.

Dalam SKKD tersebut dijelaskan:

1. Tanah dimaksud telah dikuasai oleh MV, Cs sejak 2008 berdasarkan SKAW No. 593/06/08, dan sebelumnya disebut dikuasai oleh pemilik-pemilik pendahulu selama 20 tahun berturut-turut.

2. Disebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada permasalahan atau sengketa baik terkait batas maupun kepemilikan.

3. Status tanah dinyatakan sebagai tanah adat, bukan tanah negara.

Pada akhir surat, tercantum pernyataan bahwa jika isi keterangan tidak benar, pihak yang menandatangani bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana maupun perdata. SKKD ini ditandatangani Kepala Desa Pangauban, Ade Sulaeman, serta dua orang saksi yakni Ating Nugraha (52) dan Yaya Sunarya (72), dengan dibubuhi cap Pemerintahan Desa Pangauban.

Dokumen Tambahan

Selain SKKD, redaksi juga memperoleh dokumen lain:

Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan nomor dan tanggal yang sama, berisi keterangan tanah tidak dalam sengketa dan belum bersertifikat.

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh inisial MV (56), yang menyebut telah menguasai tanah sejak 2008 dengan batas-batas jelas, ditandatangani saksi, serta disahkan Kepala Desa Pangauban.

Surat Pernyataan Kesaksian dari Ating Nugraha dan Yaya Sunarya, yang menyatakan tanah seluas ±3.288 m² dialihkan kepada MV, juga ditandatangani Kepala Desa Pangauban.

Keberatan dari Pihak Lain

Namun, keluarnya dokumen-dokumen tersebut dipersoalkan oleh pihak keluarga Djana bin Padma dan Momo Basari bin Padma. Menurut mereka, tanah yang dimaksud telah menjadi objek sengketa sejak 2008.

Seorang narasumber yang mengaku mendapat kuasa dari keluarga ahli waris, kepada tim investigasi BONGKARR.COM, menyatakan keberatan atas dokumen yang dikeluarkan pemerintah desa.

> “Kami membantah keterangan yang menyebut tanah ini sudah dikuasai 20 tahun berturut-turut oleh pemilik pendahulu. Tetapi tanah ini sudah dikuasai oleh pemiliknya kurang lebih 40 tahun. Selain itu, tanah ini sudah bersengketa sejak 2008, jadi seharusnya kepala desa tidak boleh mengeluarkan surat yang seolah-olah tanah tidak bermasalah,” ujarnya.


Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan dari Kepala Desa Pangauban Ade Sulaeman, serta pihak Pemerintah Kecamatan Batujajar dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Konfirmasi resmi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penerbitan surat tanah tersebut.

Dasar Hukum

Sebagai catatan, penerbitan surat keterangan tanah oleh pemerintah desa hanya bersifat administratif dan tidak membuktikan kepemilikan secara sah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta dipertegas dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 1972. Untuk memperoleh kepastian hukum, status tanah adat tetap harus melalui proses pendaftaran dan sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani