Revitalisasi SDN Rancawalini Rp 412 Juta, Pengawasan Diduga Lalai: Siapa Bertanggung Jawab?

 Revitalisasi SDN Rancawalini Rp 412 Juta, Pengawasan Diduga Lalai: Siapa Bertanggung Jawab?

Fungsi Kepala Sekolah, Ketua Panitia, dan Konsultan Pengawas dipertanyakan. Apakah proyek benar-benar diawasi sesuai aturan?



Penulis: Redaksi Bahtiar | Senin, 22 September 2025, Jam 11.00 WIB

Rancabali, Kabupaten Bandung – BONGKARR.COM Proyek revitalisasi SDN Rancawalini di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya pekerja ditemukan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), kini muncul pertanyaan besar tentang kelalaian tugas pokok pihak-pihak yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama.

Sebagai penerima program, Kepala Sekolah dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) wajib memastikan setiap tahapan pembangunan sesuai standar teknis dan aturan keselamatan kerja. Namun fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya kepatuhan pada aturan keselamatan.


Tugas Pokok yang Dipertanyakan

1. Kepala Sekolah → penanggung jawab utama penggunaan anggaran negara di satuan pendidikan.

2. Ketua Panitia P2SP → mengelola pelaksanaan fisik pembangunan, termasuk memastikan pekerja menggunakan APD.

3. Konsultan Pengawas Independen → seharusnya hadir di lapangan untuk mengawasi kualitas material, metode kerja, dan keselamatan.

Publik mempertanyakan apakah konsultan independen benar-benar dilibatkan dalam proyek ini, atau hanya sebatas formalitas administrasi.


Peran Instansi Terkait

Selain pengawasan internal sekolah, proyek bersumber dari APBN 2025 semestinya mendapat supervisi dari berbagai instansi:

Disdikbud Kabupaten Bandung → berkewajiban mengawasi mutu pelaksanaan program pendidikan.

Dinas Perkimtan → relevan dalam aspek bangunan dan sanitasi.

Dinas PUTR → sempat dipertanyakan publik apakah ikut mengetahui proyek ini.

Namun, saat dikonfirmasi, Kabid Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung menegaskan proyek tersebut bukan kewenangan DPUTR.

> “Itu bidang Disdik pak, punten, bukan PUTR,” ujarnya singkat saat diminta klarifikasi.

Dengan demikian, pengawasan proyek ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Disdikbud Kabupaten Bandung bersama pihak sekolah, panitia pembangunan, serta konsultan pengawas yang ditunjuk.


Konsultan Pengawas dan Fungsi Kontrol

Menurut aturan, setiap proyek konstruksi wajib memiliki konsultan pengawas yang independen, bertugas memastikan:

Material sesuai standar SNI dan hasil uji laboratorium.

Metode pelaksanaan aman dan sesuai RAB.

Pekerja mematuhi aturan keselamatan (APD).

Progres sesuai jadwal dan spesifikasi teknis.

Jika konsultan lalai, maka fungsi kontrol hilang, dan potensi penyimpangan maupun kecelakaan kerja semakin besar.



Pertanggungjawaban Hukum

Kelalaian pengawasan tidak bisa dianggap remeh. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD, dan Permen PUPR No. 10/2021 tentang SMK3 Konstruksi, pihak penanggung jawab yang lalai dapat dikenai:

Administratif → teguran, penghentian pekerjaan, atau pencopotan jabatan.

Perdata → gugatan ganti rugi bila ada kerugian.

Pidana → kurungan atau denda bila terjadi kecelakaan fatal akibat kelalaian pengawasan.

Dengan demikian, bukan hanya pekerja yang bersalah karena tidak memakai APD, tetapi Kepala Sekolah, Ketua Panitia P2SP, dan konsultan pengawas juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum bila fungsi pengawasan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah, Ketua Panitia P2SP, maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian dalam proyek revitalisasi SDN Rancawalini.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya publik: apakah proyek ini benar-benar diawasi oleh konsultan independen dan instansi terkait, ataukah hanya berjalan tanpa pengendalian yang memadai?


Catatan redaksi 

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Disdikbud untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. ***

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani