Rehab Ruang Kelas SDN Sindang Reret Rp98 Juta, LSM dan Wartawan Punya Hak Mengawasi

Rehab Ruang Kelas SDN Sindang Reret Rp98 Juta, LSM dan Wartawan Punya Hak Mengawasi

Penulis : Redaksi/Bahtiar | Selasa, 30 September 2025 | 12.35 WIB 

Rancabali, Kabupaten Bandung, BONGKARR.COM – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sindang Reret di Desa Patenggang, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat bantuan pemerintah pusat melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.

Berdasarkan papan proyek yang terpampang di lokasi, kegiatan ini berupa rehabilitasi ruang kelas dengan nilai bantuan sebesar Rp98.772.965. Anggaran tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana kegiatan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan masa kerja 60 hari kalender.

Pantauan BONGKARR.COM di lapangan, pekerjaan fisik tengah berlangsung. Sejumlah material sudah digunakan untuk memperbaiki ruang kelas yang sebelumnya mengalami kerusakan.

Meski demikian, program revitalisasi sekolah ini tetap memerlukan pengawasan ketat dari semua pihak, baik dari wartawan, LSM, maupun masyarakat sekitar. Hal ini penting agar anggaran tidak disalahgunakan dan hasil pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).



“Sudah ada yang datang dari pusat Jakarta, lupa nama lembaganya. Katanya pembangunan bagus, rehabilitasinya juga bagus,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.

Sebagai catatan, kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem swakelola. Berbeda dengan proyek kontraktual yang dikerjakan pihak ketiga (CV/PT) dan memiliki nomor kontrak, pada swakelola pengerjaan dilakukan langsung oleh panitia sekolah (P2SP). Oleh karena itu, papan proyek biasanya hanya mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana, tanpa mencantumkan nomor kontrak.

Landasan hukum pengawasan publik pun jelas. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan hak kepada wartawan, LSM, dan masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan penggunaan anggaran negara.

BONGKARR.COM menegaskan, pengawasan publik bukanlah bentuk mengganggu proyek, melainkan fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi undang-undang. Dengan demikian, setiap pihak yang mencoba menghalangi kerja wartawan atau LSM dalam mengawasi proyek negara dapat dianggap melawan hukum.

Dengan adanya revitalisasi ini, diharapkan SDN Sindang Reret mampu menjadi sekolah yang lebih representatif dalam mendukung kegiatan belajar-mengajar, sejalan dengan misi peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Barat.

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani