Praktik Jual Beli Lahan Perhutanan Sosial Disinyalir Terjadi di Pasirjambu, Aturan Tegas Melarang
Praktik Jual Beli Lahan Perhutanan Sosial Disinyalir Terjadi di Pasirjambu, Aturan Tegas Melarang
Penguasaan lahan melebihi 10 hektar diduga dilakukan seorang individu, padahal peraturan hanya membolehkan 2 hektar per keluarga dan pelanggaran bisa berujung pencabutan izin hingga sanksi pidana.
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Selasa, 30 September 2025 | 8.13 WIB
Pasirjambu, Kabupaten Bandung – BONGKARR.COM
Di salah satu desa di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, diduga terjadi praktik jual beli lahan garapan yang semestinya dikelola melalui program Perhutanan Sosial. Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang individu menguasai lebih dari 10 hektar lahan garapan yang berasal dari program tersebut.
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, setiap anggota kelompok tani hutan (KTH) hanya diperbolehkan mengelola lahan maksimal 2 hektar per keluarga.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Lahan perhutanan sosial tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Jika terjadi penyalahgunaan, termasuk penguasaan melebihi ketentuan, maka izin dapat dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Apabila izin dicabut, maka seluruh aktivitas pengelolaan di kawasan hutan tersebut tidak lagi diperbolehkan. Jika masih ada pihak yang melakukan kegiatan setelah pencabutan izin, maka hal itu dikategorikan sebagai penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023):
Pasal 50 ayat (3) huruf (f) melarang setiap orang menguasai kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78 ayat (2) mengatur sanksi berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Seorang pegiat lingkungan di Kabupaten Bandung menilai praktik jual beli garapan itu jelas bertentangan dengan semangat perhutanan sosial.
> “Program ini ditujukan bagi masyarakat kecil di sekitar hutan. Kalau sampai ada individu menguasai lebih dari 10 hektar, itu melanggar aturan. Selain izin bisa dicabut, ada ancaman pidana bagi penjual maupun pembeli yang terbukti melakukan transaksi ilegal,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pengurus kelompok tani hutan (KTH) di desa setempat, Pemerintah Kecamatan Pasirjambu, serta Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan penjelasan resmi.
