Pembangunan Tower di Desa Sugihmukti Diduga Tanpa PBG, Pekerja Abai K3, Warga Khawatir Keselamatan

 Pembangunan Tower di Desa Sugihmukti Diduga Tanpa PBG, Pekerja Abai K3, Warga Khawatir Keselamatan


Penulis : Redaksi Bahtiar| Selasa, 23 September 2025 | Jam 9.46 WIB

Bandung – Bongkarr.com |

Proyek pembangunan tower di Kampung Lengkong, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, pembangunan menara tersebut diduga tidak dilengkapi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pengganti IMB.

Saat tim redaksi Bongkarr.com meninjau langsung ke lokasi, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek maupun dokumen PBG yang biasanya wajib dipasang di area pembangunan. Justru, yang terlihat hanya spanduk berisi imbauan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Ironisnya, di lapangan para pekerja terlihat tidak mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa helm proyek, tanpa kacamata pelindung, tidak mengenakan pakaian kerja standar, bahkan ada yang hanya menggunakan sandal tanpa sepatu safety. Padahal, regulasi K3 secara tegas mewajibkan penggunaan APD untuk mencegah kecelakaan kerja.

Seorang pekerja di lokasi mengakui bahwa proyek tersebut tidak memiliki papan informasi PBG.

> “Memang tidak ada papan izinnya di sini,” ucapnya singkat.

Kekhawatiran juga disampaikan warga sekitar. Mereka meminta agar pembangunan tower dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) demi menjamin keamanan konstruksi.

> “Kalau pondasi atau tiang tower tidak kuat, bisa tumbang. Apalagi posisi tower ini hanya beberapa meter dari jalan. Kalau sampai roboh, bisa menimpa pengguna jalan,” ujar salah seorang warga.


   Syarat Resmi Mendirikan Tower

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (diubah UU Cipta Kerja), PP No. 16 Tahun 2021, serta regulasi teknis Kementerian Kominfo dan Kemenhub, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan:


1. PBG (Perizinan Bangunan Gedung) sebagai dasar hukum pembangunan.

2. Persetujuan lokasi & RTRW dari Pemda.

3. Persetujuan warga sekitar.

4. Kajian teknis konstruksi (site plan, pondasi, struktur, perhitungan insinyur).

5. UKL/UPL atau AMDAL bila dibutuhkan.

6. Izin ketinggian bangunan dari Kementerian Perhubungan jika dekat jalur penerbangan.

7. Papan informasi proyek wajib dipasang di lokasi.

8. Standar K3 harus diterapkan (helm, harness, sepatu safety, rompi).

9. Grounding system & proteksi petir sebagai perlengkapan wajib tower.


   Ancaman Sanksi Bila Melanggar

Jika pembangunan tower dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka konsekuensinya berat:

   Tanpa PBG → proyek bisa dihentikan, didenda, bahkan dibongkar paksa oleh pemerintah daerah.

   Melanggar RTRW/Lingkungan → pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

   Tanpa izin ketinggian → tower bisa dibongkar bila mengganggu jalur penerbangan.

   Abai K3 → penghentian kerja oleh Disnaker, serta kurungan 3 bulan bila terjadi kecelakaan fatal.


   Tidak ada papan proyek → proyek dianggap ilegal dan tidak transparan.

Infografis Ringkas (Konsep)

Syarat Wajib Mendirikan Tower

✔ PBG (pengganti IMB)

✔ Persetujuan lokasi & RTRW

✔ Persetujuan warga

✔ Kajian teknis konstruksi

✔ UKL/UPL atau AMDAL

✔ Izin ketinggian Kemenhub

✔ Papan informasi proyek

✔ Standar K3 & APD

✔ Grounding & proteksi petir

Sanksi Bila Melanggar

- Tower dihentikan & dibongkar

- Denda miliaran rupiah

- Pidana 3 tahun penjara

- Penghentian kerja oleh Disnaker

- Proyek dinyatakan ilegal


Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketiadaan izin PBG serta lemahnya pengawasan standar K3 dalam pembangunan tower tersebut.


Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani