Ojol hingga Pemulung di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis Mulai 2026
Ojol hingga Pemulung di Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis Mulai 2026
Kota Bekasi – BONGKARR.COM – Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Mulai tahun 2026, sebanyak 10.000 warga ber-KTP Bekasi yang bekerja sebagai ojek online, sopir, pedagang kecil, buruh, hingga pemulung akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa biaya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebutkan bahwa program ini didukung anggaran Rp 2 miliar dari APBD Kota Bekasi. Premi sebesar Rp 201 ribu per orang per tahun akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Mereka semua adalah pekerja rentan yang selama ini bekerja tanpa kepastian. Mulai 2026, saya pastikan mendapat perlindungan jaminan sosial,” ujar Tri.
Dengan jaminan tersebut, para pekerja akan memperoleh perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Tri menjelaskan, program ini melengkapi skema BPJS Kesehatan yang sebelumnya sudah mencakup hampir seluruh warga Kota Bekasi melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berbeda. Kalau kesehatan sudah ter-cover, maka sekarang giliran pekerja rentan kita lindungi dari risiko kerja maupun musibah,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang menjadi penggerak roda ekonomi kota.
“Perlindungan ini adalah wujud keadilan sosial. Kota akan semakin aman, nyaman, dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga merasakan perlindungan,” pungkasnya.
Nantinya, penerima manfaat akan ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program tepat sasaran.
( Bernike R.N )