Mediasi Gagal! PDAM dan Dinas Teknis Bungkam, Petani Pacet Siap Lawan di PTUN dan Ombudsman
Mediasi Gagal! PDAM dan Dinas Teknis Bungkam, Petani Pacet Siap Lawan di PTUN dan Ombudsman
Penulis : Redaksi Bahtiar | Kamis, 11 September 2025
Kabupaten Bandung – BONGKARR.COM Harapan petani Pacet untuk mendapatkan kepastian dari PDAM Tirta Raharja pupus sudah. Mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bandung pada Rabu (10/9/2025) berakhir tanpa hasil. Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu bersama perwakilan masyarakat hanya bisa pulang dengan rasa kecewa.
Mediasi yang juga dihadiri Dinas PUTR, BWWS, Distan, DLH, DPMPTSP, hingga Dishub tersebut tak mampu memberi jawaban pasti. Proyek pipanisasi air baku dari Sungai Citarum ke Kecamatan Pacet memang digagas untuk memperkuat distribusi air bersih. Namun, di balik itu ada kekhawatiran besar: pasokan air irigasi untuk sawah petani terancam berkurang drastis.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan sampai air yang selama ini menghidupi sawah kami dialihkan tanpa kajian menyeluruh,” ujar Rahmat Husaeri, anggota Kelompok Tani Rahayu.
Rahmat menegaskan, proyek ini menyangkut dua kebutuhan vital: akses air bersih untuk warga dan keberlanjutan pertanian rakyat. “DPRD harus mampu menyeimbangkan kebutuhan infrastruktur dengan hak petani sebagai penjaga ketahanan pangan lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Denny, anggota Paguyuban Rahayu lainnya, menyoroti sikap PDAM yang dinilai tertutup. Ia mendesak agar dokumen perizinan, termasuk Amdal, dibuka secara transparan.
“Sampai hari ini masyarakat tidak pernah menerima dokumen fisik. Semua hanya janji lisan. Padahal saat kemarau, konflik berebut air sering terjadi,” tegasnya.
Denny juga menyindir keras sikap DPRD. “Dewan jangan hanya jadi penonton. Gunakan akal sehat dan hati nurani. Kami memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan,” tandasnya.
Paguyuban Rahayu menilai, mediasi tersebut gagal total. Tak ada berita acara, tak ada kepastian, sementara instansi teknis hanya hadir tanpa memberi penjelasan detail. Bahkan waktu pelaksanaan pun molor dari undangan, memperburuk suasana.
“Jika tiga tuntutan kami tidak dipenuhi, kami tegas menolak pembangunan SPAM PDAM,” kata Rahmat. “Kami siap melanjutkan perjuangan ini ke DPRD Provinsi, PTUN, Ombudsman, atau lembaga lain.”
Sikap petani ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 8 ayat (2) jelas menyatakan, negara wajib memprioritaskan hak rakyat atas air untuk:
1. kebutuhan pokok sehari-hari,
2. pertanian rakyat, dan
3. penyediaan air minum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PDAM Tirta Raharja maupun dinas terkait belum memberikan jawaban tegas atas tuntutan masyarakat Pacet.
Sumber: Mediakasasi