Mahasiswa Lapor ke Adityawarman, Ada Restoran yang Kenakan Pajak ke Konsumen 11 Persen

 


HUMPROPUB - BONGKARR.COM  - Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menerima kunjungan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor. Dalam kunjungan tersebut PMII melaporkan ada restoran yang mengenakan PB1 (pajak pembangunan I / pajak restoran) ke pelanggan sebesar 11 persen. 


"Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen", ungkap Toni Al-Fajri, Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor. Toni beserta pengurus PMII Kota Bogor berkunjung ke Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9/2025).


"Apakah pajak tersebut dilaporkan ?", tanya Toni.


Menanggapi laporan tersebut, Adityawarman menyebutkan, DPRD sudah mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar melakukan pengawasan secara real-time untuk mengontrol wajib pajak secara akurat. "Kebocoran pajak lambat laun harus diperbaiki", ujar Adityawarman. 


Adityawarman menambahkan, Kota Bogor bertumpu pada sektor horeka (hotel, restoran dan kafe/katering). "Kemampuan keuangan Kota Bogor pada sektor ini cukup tinggi", ucapnya.


"Namun omset dibawah 10 juta tidak dikenakan pajak", pungkas legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini. ***


Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani