Kajian Hukum: Apabila Benar HGU PTPN I Rancabali Mati, Operasional Perkebunan Teh Berpotensi Melanggar Aturan

 Kajian Hukum: Apabila Benar HGU PTPN I Rancabali Mati, Operasional Perkebunan Teh Berpotensi Melanggar Aturan

Penulis : Redaksi/Bahtiar | Rabu, 30 September 2025 | 22.06 WIB

Kabupaten Bandung – BONGKARR.COM

Apabila benar Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Rancabali telah berakhir masa berlakunya dan hingga kini perpanjangan belum diterbitkan pemerintah, maka secara hukum seluruh kegiatan usaha perkebunan teh di atas lahan tersebut berpotensi kehilangan dasar hukum.

Menurut kajian hukum agraria, berakhirnya HGU berarti tanah otomatis kembali menjadi tanah negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Tanpa adanya perpanjangan resmi, perusahaan tidak lagi memiliki hak sah untuk menguasai atau mengusahakan tanah tersebut.


Dasar Hukum yang Berlaku

1. UUPA 1960 Pasal 34: HGU berakhir apabila jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang.

2. KUHP Pasal 385: melarang setiap orang menguasai atau memperjualbelikan tanah negara tanpa hak.

3. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 47 dan 55: usaha perkebunan wajib memiliki dasar hukum yang sah atas tanah yang digunakan.



Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila benar operasional tetap berjalan di atas HGU mati, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah negara tanpa izin. Implikasinya:

Pidana agraria, karena menggunakan tanah negara tanpa dasar hak.

Pidana perkebunan, karena melakukan usaha tanpa izin sah.

Alasan sosial—seperti kebutuhan karyawan untuk tetap bekerja—tidak termasuk alasan pembenar atau pemaaf dalam hukum pidana. Faktor tersebut hanya dapat menjadi pertimbangan hakim sebagai keringanan hukuman, bukan menghapus perbuatan pidana.

Tanggung Jawab BUMN

Dalam konteks BUMN, kewajiban mengurus perpanjangan HGU sepenuhnya berada pada manajemen PTPN I. Apabila terjadi kelalaian, maka risiko pidana maupun administratif melekat pada korporasi

Penutup

Kajian hukum ini menegaskan, apabila benar HGU PTPN I telah mati dan belum keluar perpanjangan, maka setiap kegiatan usaha di lahan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum agraria, KUHP, dan UU Perkebunan. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan status hukum agar kepastian bagi karyawan maupun kepentingan negara sama-sama terjamin.

Catatan: Kajian ini bersifat analisis hukum, bukan merupakan putusan hukum resmi. Kepastian status HGU tetap menunggu keterangan tertulis dari instansi berwenang, dalam hal ini BPN Kabupaten Bandung.

📌 Catatan Redaksi: Untuk menjaga keberimbangan dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi BONGKARR.COM akan melakukan konfirmasi tertulis kepada BPN Kabupaten Bandung guna memperoleh kejelasan resmi terkait status HGU PTPN I di Rancabali.









Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani