Diduga Lemah Pengawasan, PTPN Rancabali Biarkan Wisata Tanpa Izin Menjamur
Diduga Lemah Pengawasan, PTPN Rancabali Biarkan Wisata Tanpa Izin Menjamur
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Selasa, 36 September 2025 | 13.30
Rancabali, Kabupaten Bandung - BONGKARR.COM
Sejumlah bangunan wisata bermunculan di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Informasi yang diperoleh redaksi menyebut, pembangunan itu diduga berdiri di atas lahan PTPN Rancabali, perusahaan BUMN yang seharusnya menjaga aset negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan potensi adanya pembiaran.
Pantauan Bongkarr.com di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pekerja di lokasi juga terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan aturan keselamatan kerja.
Lebih jauh, hasil penelusuran mendapati sejumlah objek wisata sudah beroperasi. Mereka menarik pungutan tiket masuk dan parkir kendaraan, meski diduga belum dilengkapi perizinan resmi.
Seorang pekerja di lokasi menyebut, proyek tersebut milik seorang “Pak Haji”, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas pemilik.
Saat dikonfirmasi, Kabid Bangunan Gedung Kabupaten Bandung merespons singkat dengan bertanya, “Dimana itu, Pak?”. Sementara itu, pegawai Dinas Lingkungan Hidup menyatakan akan mengirim tim untuk melakukan pengecekan.
Adapun pihak PTPN Rancabali, ketika dihubungi redaksi, hanya menjawab singkat, “Sekarang ke Pak Kades, Pak.” Jawaban ini memunculkan dugaan publik bahwa pengawasan di lapangan kurang maksimal.
Dasar Hukum yang Relevan
1. Mendirikan dan mengoperasikan wisata tanpa izin
Pasal 98 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Ancaman pidana: penjara hingga 10 tahun atau denda Rp10 miliar.
2. Membuka lahan perkebunan tanpa izin
Pasal 47 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ancaman pidana: penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
3. Pembangunan tanpa PBG (izin bangunan)
Sesuai UU Cipta Kerja jo. UU Bangunan Gedung.
Ancaman pidana: penjara 1 tahun atau denda Rp50 juta–Rp500 juta.
4. Kejahatan lingkungan hidup
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Ancaman pidana: penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
5. Pegawai BUMN yang melakukan pembiaran
Pasal 3 UU Tipikor, jika terbukti ada kerugian negara.
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda Rp1 miliar.
Upaya Konfirmasi Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Bongkarr.com masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bandung serta Gubernur Jawa Barat KDM terkait maraknya pembangunan wisata tanpa izin di lahan PTPN Rancabali.
Sebagai bentuk keseriusan, tautan berita ini juga akan dikirim langsung kepada orang dekat Gubernur KDM agar mendapat perhatian dan tindak lanjut di tingkat provinsi.


