Bupati Bandung Dadang Supriatna Syukuri Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Bupati Bandung Dadang Supriatna Syukuri Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Penulis: Redaksi Bahtiar
Kamis, 26 Juni 2025
Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029.
Menurut Kang DS, dengan putusan MK tersebut, pemilu lokal untuk anggota DPRD dan kepala daerah baru bisa digelar paling cepat 2,6 tahun setelah pelantikan Pemilu Nasional 2029, atau diperkirakan tahun 2031. “Alhamdulillah, ini menjadi hadiah akhir tahun 1446 Hijriah,” ujarnya saat peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Masjid Agung Al-Fathu, Soreang, Kamis (26/6/2025).
Putusan MK ini mengakhiri sistem Pemilu Serentak ‘5 kotak’, karena mulai 2029, pemilu nasional (Presiden/Wapres, DPR, DPD) dipisahkan dari pemilu lokal (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPRD provinsi/kabupaten/kota).
Kang DS berharap masa jabatan tambahan periode keduanya bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. “Dengan semangat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, kita harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan hati tulus dan ikhlas,” kata Bupati Bandung.
Selain itu, tradisi berbagi kain kafan dalam menyambut 1 Muharam tetap dijalankan. “Insya Allah, setiap Tahun Baru Islam 1 Muharam kita selalu bershodaqoh kain kafan ke tiap RW se-Kabupaten Bandung maupun masjid,” tambahnya.