Belum Berizin Lengkap, Pembangunan Tower di Pasirjambu Terancam Dihentikan
Belum Berizin Lengkap, Pembangunan Tower di Pasirjambu Terancam Dihentikan
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Selasa, 23 September 2025, Jam 19.34 WIB
Pasirjambu, Kabupaten Bandung | BONGKARR.COM |
Pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Lengkong, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan warga. Dari pantauan tim redaksi Bongkarr.com, proyek tersebut belum terlihat memiliki papan informasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dipasang di lokasi pembangunan.
Selain itu, beberapa pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu safety sebagaimana diwajibkan dalam aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seorang pekerja di lokasi menyampaikan bahwa dirinya memang tidak melihat adanya papan izin.
> “Memang tidak ada papan izinnya di sini,” ujarnya singkat.
Kekhawatiran Warga
Sejumlah warga berharap pembangunan tower dilakukan sesuai standar teknis. Mereka khawatir jika konstruksi tidak kokoh, bangunan bisa roboh dan membahayakan pengguna jalan.
> “Tower ini dekat jalan, kalau roboh bisa menimpa orang lewat. Harus kokoh biar aman,” kata salah seorang warga.
Konfirmasi Dinas
Tim redaksi Bongkarr.com menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung untuk meminta tanggapan. Melalui pesan WhatsApp, seorang pegawai DLH menuliskan:
> “Ntar di cek,” jawabnya singkat.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Dalam jawabannya melalui WhatsApp, pejabat tersebut menyampaikan bahwa pembangunan tower dimaksud sudah masuk ke sistem perizinan dan saat ini masih dalam proses.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa secara administratif dokumen perizinan memang sedang diproses. Namun, sesuai regulasi, kegiatan pembangunan baru bisa dilaksanakan setelah izin resmi terbit, bukan ketika masih berproses. Jika pekerjaan dilakukan tanpa menunggu izin lengkap, maka berpotensi dihentikan sementara.
Regulasi dan Persyaratan
Mengacu pada aturan perundangan, pembangunan tower wajib memenuhi syarat:
Memiliki PBG (Perizinan Bangunan Gedung).
Persetujuan lokasi sesuai RTRW Pemda.
Kajian teknis konstruksi dan struktur bangunan.
Izin lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL bila diperlukan).
Izin ketinggian dari Kemenhub bila dekat jalur udara.
Pemasangan papan informasi proyek di lokasi.
Penerapan standar K3 bagi seluruh pekerja.
Dasar Hukum Penghentian Proyek
Jika izin masih berproses namun pembangunan tetap dijalankan, maka pekerjaan dapat dihentikan sementara.
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: usaha atau kegiatan hanya dapat dilakukan setelah izin lingkungan diterbitkan.
PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung: pembangunan hanya bisa berjalan setelah ada PBG.
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi: pelaksana wajib memenuhi perizinan dan standar K3, bila tidak dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemda melalui DLH, DPUTR, hingga Satpol PP memiliki kewenangan menghentikan sementara proyek demi menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Bongkarr.com akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut.

