Pengendara Roda Dua Terkejut, Treler Diduga Tanpa Pengawalan di Jalur Desa Alamendah
Kabupaten Bandung, BONGKARR.COM – Kamis, 28 Agustus 2025 – Sebuah truk treler yang keluar dari area PT Geo Dipa Energi (Persero) diduga melintas tanpa pengawalan pihak kepolisian pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 20.58 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di jalur tikungan Kampung Cikoneng, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Seorang pengendara roda dua mengaku terkejut saat berpapasan dengan kendaraan besar tersebut. Untuk menghindari risiko, pengendara itu memilih menepi dan berhenti di halaman rumah warga di pinggir jalan.
“Pas saya belok, tiba-tiba ada treler besar. Kaget, jadi saya mundur ke rumah warga di pinggir jalan,” ungkap salah seorang pengendara yang tidak mau disebutkan namanya.
Warga sekitar menilai mobilisasi kendaraan proyek seharusnya memperhatikan keselamatan pengguna jalan. “Kami khawatir kalau lewat malam-malam tanpa pengawalan. Jalan sempit, tikungan juga tajam. Mohon ada sosialisasi dan pengaturan,” ujar seorang warga.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, kendaraan bermuatan besar, panjang, maupun berat yang berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas wajib mendapatkan pengawalan dari kepolisian. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan pengemudi yang melanggar tata cara pengawalan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun PT Geo Dipa Energi belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur pengawalan kendaraan proyek yang melintas di jalur pemukiman warga.
(Redaksi : Bahtiar)