Panitia Perekrutan RSUD BEDAS PACIRA Sedang Urus Perizinan, Media Masih Menunggu Penjelasan

 Panitia Perekrutan RSUD BEDAS PACIRA Sedang Urus Perizinan, Media Masih Menunggu Penjelasan


Kabupaten Bandung, BONGKARR.COM – 29 Agustus 2025 – Proses perekrutan tenaga kerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BEDAS PACIRA masih menimbulkan pertanyaan publik. Media BONGKARR.COM mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak rumah sakit, namun hingga saat ini panitia perekrutan belum dapat ditemui.

Menurut keterangan sejumlah pegawai RSUD BEDAS PACIRA yang dijumpai di kantor, panitia penerimaan tenaga kerja bernama H. Dadan, yang juga menjabat sebagai Kasubag TU, tidak berada di tempat karena sedang mengurus keperluan perizinan.

Sementara itu, Direktur RSUD BEDAS PACIRA dikabarkan tengah berada di Jakarta dalam rangka tugas dinas. Kondisi tersebut membuat media belum bisa memperoleh keterangan resmi mengenai mekanisme perekrutan tenaga kerja yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Salah seorang pegawai RSUD BEDAS PACIRA yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi dilakukan melalui akun Instagram resmi panitia. Namun, beberapa waktu terakhir akun tersebut sudah tidak aktif lagi, sehingga peserta kesulitan memperoleh informasi lanjutan.

Kondisi ini turut menimbulkan reaksi dari sejumlah peserta. Mereka mempertanyakan keterbukaan informasi nilai hasil ujian serta menilai panitia kurang transparan.

> “Kami hanya ingin tahu nilai ujian kami, biar jelas kenapa tidak lulus. Tapi tidak ada transparansi, bahkan akun Instagram resmi sekarang tidak aktif,” tulis salah seorang peserta di kolom komentar, yang identitasnya dirahasiakan demi menjaga privasi.




Masyarakat berharap agar proses perekrutan tenaga kerja dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, mengingat RSUD BEDAS PACIRA merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah yang didanai oleh APBD.

Sebagai informasi, keterbukaan mengenai perekrutan tenaga kerja publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 9 UU tersebut menegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi terkait kegiatan dan kinerjanya, termasuk rekrutmen pegawai, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

BONGKARR.COM akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang bagi publik.


(Redaksi : Bahtiar)

Postingan populer dari blog ini

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani

Proyek TPT Rp 199 Juta di Rancabali Disorot, APH Diminta Turun Periksa