Apakah PUTR Kab Bdg Lemah Pengawasan : Proyek TPT di Jln Rancabali - Sinumra Diduga Langgar UU KIP, Disinyalir Volume Tidak Sesuai RAB*
Kab Bandung| BONGKARR.COM - Pelaksanaan pekerjaan pembangunan perlengkapan jalan TPT berlokasi di kampung bayombong Jalan Rancabali - Sinumra, wilayah yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Bandung yang dilaksanakan oleh pihak ketiga CV.Sodara Jaya Manunggal.
Pelaksanaan proyek TPT itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terlihat pada papan proyek tidak mencantumkan informasi Volume kegiatan, dan disinyalir Volume pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada isi kontrak SPK (Surat Perintah Kerja).
*Hasil investigasi dan konfirmasi*
Hasil dari investigasi dilapangan ditemukan dilokasi pekerjaan ada spanduk berisikan informasi diantaranya Nama pekerjaan Pembangunan Bangunan Perlengkapan Jalan (TPT), Lokasi Kec. Rancabali, Sumber Dana APBD, Nilai Anggaran Rp 199.522.050, Pelaksana CV Sodara Jaya Manunggal dan tidak ada ditemukan informasi mengenai Volume pada spanduk kegiatan, serta terlihat menggunakan material tanah hasil galian dipergunakan untuk memadatkan kontruksi TPT dengan Jalan.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan kepada salah seorang pekerja mengatakan bahwa tinggi TPT dari galian bawah sampai keatas ada yang 80 centimeter sesuai gambar, tetapi untuk panjang dia tidak tahu dan Volume kegiatan juga dia tidak tahu, serta penggunaan kembali material tanah hasil galian katanya mubazir makanya dimanfaatkan.
Salah seorang warga desa patenggang yang ditemui tim media , berharap pekerjaan TPT dilaksanakan yang bagus jangan sampai asal-asalan supaya dapat bertahan lama.
"Sangat berharap pekerjaan TPT dilaksanakan yang terbaik dan kalau bisa diterapkan Volume Kegiatan pada spanduknya biar lengkap. Saya berharap jangan seperti ada pekerjaan TPT ditempat lain belum juga lama pembangunan TPT malah sudah rusak lagi," ujar warga.
*Hubungan Volume Kegiatan dengan Anggaran*
Tujuan utama perhitungan Volume pada proyek konstruksi adalah untuk menentukan perkiraan jumlah material, tenaga kerja, dan BIAYA yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek. Perhitungan volume membantu dalam membuat rencana anggaran biaya (RAB), dikutip dari artikel.
*Timbul Pertanyaan*
Apa tujuan pemborong merahasiakan Volume kegiatan ?
Apakah memang tidak ada pengadaan material urugan dalam RAB ?
Apakah pelaksanaan kegiatan pembangunan TPT sudah di laksanakan sesuai gambar rencana kerja (RK) dan sudah sesuai RAB dalam isi Kontrak SPK (Surat Perintah Kerja) ?
Dan Apakah pihak Dinas PUTR Kab Bdg sudah melakukan pengawasan pelaksanaan proyek TPT ini ?
*Sekilas informasi UU KIP No.14 tahun 2008*
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 adalah tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Tujuan UU KIP untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi terkait kebijakan publik, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas badan publik. Yang dikatakan Badan publik diantaranya termasuk Lembaga negara dan instansi pemerintah.
Sehingga setiap proyek menggunakan anggaran pemerintah wajib menyediakan layanan informasi publik seperti Papan kegiatan (papan proyek), Gambar rencana kegiatan untuk diketahui masyarakat guna mendorong partisipasi masyarakat, dan meningkatkan transparansi pekerjaan.
(Bahtiar)