Dinas PUTR Kabupaten Bandung Diduga Lakukan Pembiaran, Kasus Tanpa Papan Proyek Terus Terulang
Dinas PUTR Kabupaten Bandung Diduga Lakukan Pembiaran, Kasus Tanpa Papan Proyek Terus Terulang
Penulis: Tim Redaksi | Editor| Lot Baktiar Sigalingging
Pasirjambu, Kabupaten Bandung | Bongkarr.com | Selasa, 5 November 2025 | 18:00 WIB
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas jalan Kabupaten Bandung, tepatnya di Kampung Tabrik Tanjakan Masmin, Desa Margamulya, Kecamatan Pasirjambu, kembali menuai sorotan publik. Proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, padahal ketentuan itu wajib dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Pantauan Bongkarr.com di lokasi, pekerjaan TPT menggunakan material batu belah berwarna merah, yang diduga tidak sesuai spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan belum melalui uji laboratorium konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sumber anggaran, kualitas pekerjaan, dan fungsi pengawasan Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Seorang warga setempat, Wawan, mengatakan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa kejelasan sejak awal.
> “Saya hampir setiap hari lewat situ, tapi dari awal tidak pernah ada papan proyek. Batunya kelihatan beda, merah dan mudah pecah. Kalau ini proyek pemerintah, harusnya pakai batu yang kuat dan standar. Pekerjaannya juga terkesan asal,” ujarnya kepada Bongkarr.com, Senin (5/11/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Margamulya membenarkan bahwa proyek tersebut bukan berasal dari anggaran desa.
> “Itu bukan proyek dari Desa Margamulya, tapi dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Diduga Ada Pembiaran dan Lemahnya Fungsi Pengawasan
Seorang penggiat anti korupsi Kabupaten Bandung menilai, kasus proyek tanpa papan informasi dan dugaan penggunaan material di luar standar SNI terus berulang setiap tahun tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.
> “Fenomena proyek tanpa papan ini bukan hal baru. Yang mengkhawatirkan, Dinas PUTR seolah tutup mata. Ini menandakan fungsi pengawasan internal nyaris tidak berjalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap proyek pemerintah seharusnya dilakukan berjenjang, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, hingga Kepala Bidang di Dinas PUTR.
Setiap tahapan pekerjaan wajib melalui pengecekan teknis dan administrasi, termasuk uji laboratorium material batu belah, volume pekerjaan, dan dokumentasi progres proyek.
Batu Belah Standar SNI Bagian dari Regulasi Proyek Pemerintah
Dalam regulasi resmi, batu belah untuk proyek konstruksi pemerintah termasuk dalam klasifikasi material wajib berstandar SNI, dengan ketentuan:
Memiliki kekuatan tekan minimal sesuai hasil uji laboratorium,
Tidak rapuh, bebas tanah dan lumpur,
Ukuran seragam dan padat,
Sumber material jelas dan terverifikasi.
Apabila material yang digunakan tidak sesuai standar, maka hasil pekerjaan berpotensi tidak memenuhi umur rencana bangunan dan bisa membahayakan pengguna jalan di masa depan.
Sanksi Bagi ASN DPUTR yang Lalai atau Membiarkan Pelanggaran
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan, atau membiarkan terjadinya pelanggaran dalam proyek pemerintah, dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
Sanksi tersebut meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
Pembebasan dari jabatannya, atau
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, kelalaian serius, atau kerugian negara, maka selain sanksi disiplin, pejabat terkait juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pertanyaan untuk Dinas PUTR Kabupaten Bandung
Publik kini mempertanyakan, apakah fungsi pengawasan proyek pemerintah benar-benar dijalankan sesuai prosedur oleh pejabat DPUTR Kabupaten Bandung.
Jika pengawasan berjalan baik, seharusnya tidak ada proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi dan tanpa kepastian spesifikasi teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait proyek TPT di Desa Margamulya tersebut.
---
🟩 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan warga, perangkat desa, serta penggiat antikorupsi.
Redaksi Bongkarr.com tetap membuka hak jawab dan klarifikasi resmi bagi pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.
---
Tagar:
#KabupatenBandung #Pasirjambu #Margamulya #TPT #ProyekTanpaPapan #BatuBelahMerah #SNI #PembiaranPUTR #PengawasanASN #DisiplinPNS #TransparansiPublik #Antikorupsi #BongkarrNews


