SOP PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN KORBAN PEREMPUAN DI BAWAH UMUR — STANDAR POLRI DAN SANKSI BAGI PENYIDIK YANG MELANGGAR
๐ฐ RUBRIK HUKUM
SOP PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN KORBAN PEREMPUAN DI BAWAH UMUR — STANDAR POLRI DAN SANKSI BAGI PENYIDIK YANG MELANGGAR
Penulis : Redaksi/ BAH TIAR SIGALINGGING | Rabu, 15 Oktober 2025 | 23.46 WIB
Tulisan ini disusun untuk edukasi hukum publik sesuai pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang ITE.
Tujuannya memberikan pemahaman tentang tata cara resmi pemanggilan dan pemeriksaan korban perempuan di bawah umur oleh penyidik Polri, serta bentuk pelanggaran dan sanksi hukum bila prosedur dilanggar.
๐งพ A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
5. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
6. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
8. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
๐ฉ๐ง B. PRINSIP DASAR PEMERIKSAAN KORBAN PEREMPUAN DI BAWAH UMUR
1. Kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
2. Perlakuan khusus dan ramah anak/perempuan.
3. Pemeriksaan wajib melibatkan pendamping hukum, orang tua, atau pekerja sosial.
4. Dilarang menggunakan tekanan, ancaman, atau intimidasi dalam bentuk apa pun.
5. Identitas korban anak harus dirahasiakan (Pasal 19 UU Perlindungan Anak).
⚙️ C. SOP PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN KORBAN ANAK PEREMPUAN
1️⃣ Pemanggilan
Harus melalui surat resmi ditujukan kepada orang tua atau wali korban, bukan langsung ke anak.
Panggilan wajib mencantumkan alasan pemeriksaan, waktu, dan tempat.
Tidak boleh dilakukan melalui pesan pribadi, telepon, atau lisan.
2️⃣ Pemeriksaan di Ruang Ramah Anak
Pemeriksaan dilakukan di ruang khusus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Suasana harus tenang, aman, dan tidak mengintimidasi.
Pemeriksaan maksimal 8 jam per hari, tidak boleh dilakukan malam hari tanpa persetujuan pendamping.
3️⃣ Kehadiran Pendamping
Wajib dihadiri oleh:
Orang tua atau wali;
Pembimbing kemasyarakatan (BAPAS);
Penasihat hukum atau pekerja sosial;
Psikolog anak bila diperlukan.
4️⃣ Petugas Pemeriksa
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Perkap No. 6 Tahun 2019:
> “Dalam hal pemeriksaan terhadap korban atau saksi perempuan dan/atau anak, penyidik perempuan (Polwan) diutamakan.”
Korban perempuan di bawah umur wajib diperiksa oleh Polwan, atau penyidik laki-laki dengan pendamping Polwan bila tidak tersedia.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 64 UU TPKS, bahwa korban perempuan berhak diperiksa oleh petugas perempuan atau penyidik yang telah mendapat pelatihan khusus.
๐ซ D. LARANGAN BAGI PENYIDIK
Anggota Polri dilarang:
1. Melakukan pemanggilan tanpa surat resmi.
2. Memeriksa anak tanpa pendamping hukum/orangtua.
3. Menghadirkan korban di ruang tersangka.
4. Mengintimidasi atau menekan korban agar mengakui sesuatu.
5. Mengungkap identitas korban kepada media publik.
6. Melakukan pemeriksaan oleh penyidik pria tanpa Polwan atau pendamping perempuan.
⚖️ E. SANKSI BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELANGGAR SOP
1️⃣ Sanksi Disiplin (PP No. 2 Tahun 2003)
Teguran tertulis.
Penundaan kenaikan pangkat/jabatan.
Penempatan dalam tempat khusus hingga 21 hari.
Mutasi atau pembebasan sementara dari jabatan.
2️⃣ Sanksi Kode Etik Profesi (Perkap No. 14 Tahun 2011)
Dinyatakan melanggar KEPP.
Permintaan maaf terbuka.
Penurunan pangkat atau jabatan.
Rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bila pelanggaran berat.
3️⃣ Sanksi Pidana
Bila penyidik melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap korban anak:
Pasal 76C jo. 80 UU Perlindungan Anak → Penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Bila menyalahgunakan kewenangan:
Pasal 421 KUHP → Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Bila mengandung unsur pelecehan atau kekerasan seksual:
UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
๐ฃ F. MEKANISME PENGADUAN
Masyarakat atau keluarga korban dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke:
1. Divisi Propam Polri (melalui hotline atau aplikasi Propam Presisi).
2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
3. Komnas HAM atau KPAI, untuk dugaan pelanggaran HAM dan hak anak.
4. LPSK, untuk permohonan perlindungan dan pendampingan korban.
5. Ombudsman RI, untuk laporan maladministrasi prosedur hukum.
๐งญ G. RINGKASAN
Tahap Prosedur Resmi Pendamping Petugas Ideal Larangan
Pemanggilan Surat resmi ke orang tua/wali Orang tua, BAPAS Polwan Tidak boleh via telepon
Pemeriksaan Ruang ramah anak Hukum & psikolog Polwan wajib hadir Tidak boleh intimidasi
Penanganan Rahasiakan identitas Pendamping sosial Penyidik bersertifikat SPPA Tidak boleh ekspos korban
✳️ PENUTUP
Setiap anggota Polri wajib menjunjung asas profesional, proporsional, dan prosedural dalam penanganan kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak.
Pemeriksaan yang tidak sesuai SOP bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga dapat dikategorikan pelanggaran HAM dan pidana.
Tulisan ini bertujuan sebagai edukasi hukum publik tanpa opini penulis, agar masyarakat memahami hak-hak hukum korban perempuan di bawah umur serta batas kewenangan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
