⚖️ RUBRIK HUKUM: KOMPENSASI RP100 JUTA DALAM PERDAMAIAN — SAH MENURUT HUKUM, ASAL TIDAK MELANGGAR ATURAN
⚖️ RUBRIK HUKUM: KOMPENSASI RP100 JUTA DALAM PERDAMAIAN — SAH MENURUT HUKUM, ASAL TIDAK MELANGGAR ATURAN
Penulis: Redaksi Bongkarr.com | Editor: Lot Baktiar Sigalingging
Sabtu, 18 Oktober 2025 | Bandung – Bongkarr.com
---
🧭 Perdamaian Diperbolehkan dalam Proses Hukum
Dalam sejumlah kasus tindak pidana ringan dan penganiayaan, masyarakat kerap menempuh jalur perdamaian dengan pemberian kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Langkah ini dikenal dalam hukum pidana Indonesia sebagai “keadilan restoratif” (restorative justice).
Keadilan restoratif diatur dalam:
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa perdamaian boleh dilakukan dengan ganti rugi materiil maupun immateriil, serta permintaan maaf yang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.
---
💰 Kompensasi Rp100 Juta: Sah Jika untuk Pemulihan, Bukan Paksaan
Dalam praktik, korban dapat meminta kompensasi sejumlah uang — misalnya Rp100 juta — asalkan disampaikan dengan tujuan pemulihan, bukan ancaman atau tekanan.
Pasal 9 huruf (c) Perkap No. 8 Tahun 2021 menyebutkan:
> “Kesepakatan perdamaian dapat memuat bentuk ganti kerugian materiil dan/atau immateriil, permintaan maaf, serta tindakan lain yang disepakati para pihak.”
Artinya, kompensasi bisa digunakan untuk pemulihan nama baik, trauma psikologis anak, dan rehabilitasi sosial korban.
Namun, agar tidak dianggap pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, permintaan tersebut harus disampaikan tertulis, tanpa ancaman, dan disetujui bersama.
---
⚖️ Kapan Permintaan Kompensasi Menjadi Pelanggaran Hukum
Permintaan kompensasi bisa dianggap melanggar hukum bila dilakukan dengan unsur pemaksaan, seperti:
1. Ada ancaman menyebarkan atau memviralkan kasus jika uang tidak diberikan;
2. Ada tekanan atau intimidasi terhadap pelaku atau keluarganya;
3. Tidak dibuat secara tertulis dan tanpa kesepakatan;
4. Dinyatakan sebagai “syarat utama” agar laporan dicabut.
Dalam kondisi itu, pelaku yang meminta uang dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
---
📜 Cara Aman dan Sah Menurut Hukum
Agar kesepakatan perdamaian sah dan diakui secara hukum, langkah berikut perlu dipenuhi:
1. Dibuat tertulis di atas materai dan ditandatangani kedua pihak;
2. Dihadiri penyidik, tokoh masyarakat, atau pendamping hukum sebagai saksi netral;
3. Menyebut tujuan kompensasi untuk pemulihan moral, bukan tekanan;
4. Didaftarkan atau diketahui Unit PPA Polri atau Kejaksaan, agar masuk dalam berita acara RJ.
Contoh redaksi yang aman secara hukum:
> “Kompensasi sebesar Rp100 juta diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk pemulihan nama baik dan rehabilitasi psikologis korban, dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.”
---
🧩 Pandangan Hukum dan Etika
Ahli hukum menilai bahwa kompensasi immateriil adalah bagian sah dari proses keadilan restoratif, selama bukan syarat penghentian laporan.
Sementara dari sisi etik jurnalistik dan UU ITE, media hanya boleh menulis dengan pendekatan edukatif, tanpa menyebut nama pelaku atau korban anak secara terbuka, sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (Dewan Pers 2019).
---
🔍 Kesimpulan Redaksi Bongkarr.com
✅ Kompensasi Rp100 juta sah secara hukum jika disepakati tertulis dan tanpa tekanan.
🚫 Dilarang jika dilakukan dengan ancaman atau tekanan, karena bisa masuk kategori pemerasan.
⚖️ Perdamaian adalah hak hukum kedua pihak dan diakui oleh Polri serta Kejaksaan dalam mekanisme Restorative Justice.
🧠 Edukasi publik penting agar masyarakat paham bahwa perdamaian bukan jual-beli hukum, melainkan pemulihan martabat korban dan tanggung jawab moral pelaku.
---
📌 Tagar: #RubrikHukum #RestorativeJustice #Perkap8Tahun2021 #UUITE #Perdamaian #KompensasiSah #BongkarrCom #EdukasiHukum