Pembangunan Pos Damkar PACIRA Butuh Pengawasan Publik
Penulis : Redaksi/Bah tiarSIGALINGGING
Kabupaten Bandung, Jabar – Bongkarr.com
Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Sektor PACIRA yang berlokasi di Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini tengah berjalan. Dari pantauan tim Bongkarr.com di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan penggalian pondasi dan penataan batu kali untuk struktur dasar bangunan.
Berdasarkan papan kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek ini dilaksanakan oleh CV. Sinar Banten Putra di bawah tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung.
Pekerjaan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 851.890.000,00 (delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pekerjaan Sudah Berjalan Dua Minggu
Kepada Bongkarr.com, seorang pengawas lapangan mengatakan bahwa kegiatan proyek telah berlangsung sekitar dua minggu.
> “Pekerjaan sudah berjalan kurang lebih dua minggu, Pak,” ujar pengawas lapangan saat ditemui di lokasi proyek pada Senin, 13 Oktober 2025.
Ia menyebutkan bahwa saat ini tim tengah fokus pada tahap awal berupa pekerjaan galian dan penataan batu kali sebagai pondasi utama bangunan Pos Damkar PACIRA.
Perlu Pengawasan Publik dan Aparat Penegak Hukum
Sebagai proyek yang menggunakan dana publik, kegiatan pembangunan ini memerlukan pengawasan dari semua pihak — mulai dari awak media, LSM, masyarakat, hingga aparat penegak hukum.
Langkah ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta
Peraturan LKPP tentang kewajiban pelaksanaan kontrak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
Dasar Hukum Pidana Jika Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, mutu, volume, atau kontrak, maka dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.
Beberapa dasar hukumnya antara lain:
1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta/atau denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.”
2. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021,
mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi.
3. Pasal 55 KUHP,
dapat menjerat pihak-pihak yang turut serta melakukan penyimpangan, termasuk pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, maupun pihak pengawas yang mengetahui tetapi membiarkan pelanggaran.
Edukasi Hukum dan Kontrol Sosial
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU ITE, media memiliki peran penting sebagai alat edukasi dan kontrol sosial.
Publik diharapkan aktif memantau pelaksanaan proyek pemerintah dan melaporkan bila ditemukan indikasi penyimpangan kepada Inspektorat Daerah, BPKP, atau penegak hukum yang berwenang.
Harapan Bersama
Pembangunan Pos Damkar PACIRA ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan pelayanan tanggap kebakaran di wilayah Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali. Namun demikian, mutu pekerjaan dan keterbukaan pelaksanaan proyek harus tetap menjadi prioritas utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Bongkarr.com – Mengawal Transparansi, Mendidik Publik.
.jpg)
.jpg)
.jpg)