Jalan Mekarsari Pasirjambu Rampung, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran dan Keselamatan Kerja
Jalan Mekarsari Pasirjambu Rampung, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran dan Keselamatan Kerja
Penulis : Redaksi/Bahtiar | Kamis, 25 September 2025 | Jam 20.51 WIB
Pasirjambu, Kabupaten Bandung, BONGKARR.COM –
Proyek peningkatan Jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025, telah rampung dikerjakan. Meski begitu, sepanjang pelaksanaannya proyek ini menuai sorotan publik terkait keterbukaan informasi dan penerapan keselamatan kerja.
Di lokasi sempat terpampang papan proyek dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung dengan nama pelaksana CV Resmana Jaya. Namun papan tersebut dinilai tidak lengkap karena tidak mencantumkan nilai pagu anggaran, sementara waktu pelaksanaan hanya ditulis angka “45” tanpa keterangan hari kalender. Padahal, sesuai aturan keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak mengetahui besaran dana dan jangka waktu pelaksanaan proyek.
Selain itu, pekerja proyek sempat terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini memicu kritik dari warga sekitar karena secara aturan setiap penyedia jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan kerja sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 190 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, di lapangan juga terlihat pekerja mengenakan seragam dengan tulisan PT Dinamika Cipta Karya di bagian punggung. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak lain yang ikut bekerja selain CV Resmana Jaya yang tercantum di papan proyek. Dugaan ini masih perlu klarifikasi resmi dari pihak penyedia maupun Dinas PUTR.
Apabila benar terjadi pengalihan pekerjaan dari CV yang dikontrak kepada pihak lain tanpa prosedur resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum, di antaranya:
Pelanggaran kontrak → Melanggar Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sendiri sesuai kontrak.
Pelanggaran pidana korupsi → Jika pengalihan pekerjaan menimbulkan perbuatan memperkaya diri/orang lain dan merugikan keuangan negara, dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 junto UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Pelanggaran pidana usaha → CV yang mengalihkan pekerjaan tanpa izin bisa dianggap melakukan praktik tidak sah dan berpotensi dijerat dengan sanksi blacklist, pemutusan kontrak, hingga gugatan hukum.
Redaksi BONGKARR.COM telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pelaksana proyek berinisial B terkait temuan tersebut. Namun hingga pekerjaan selesai dan berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Seorang warga Desa Mekarsari mengaku berharap kualitas jalan beton kali ini benar-benar maksimal.
> “Kami ingin hasil beton awet dan tidak cepat retak seperti proyek sebelumnya. Jalan ini vital bagi aktivitas warga, jadi tolong dikerjakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari aspek transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja yang wajib dipenuhi setiap penyedia jasa. ***


.jpg)